seputarjogja.id, Yogyakarta – Ditresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus 9 orang tersangka terkait peredaran ganja lintas provinsi. Polisi mengamankan barang bukti total 4 kilogram ganja.
“Pengungkapan narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja jaringan DIY, Jabar, Jatim, Medan. Barang bukti ganja total 4.002,23 gram,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto dalam siaran pers, Selasa 9 November 2021.
Sembilan tersangka yang diringkus inisial BBN warga Kalimantan Barat, KHP warga Bangka Belitung, IGG warga Kota Bogor, AAP warga Kota Surabaya, RA warga Mojokerto, MSH warga Mojokerto, NH warga Mojokerto, MQ warga Sumatra Utara dan RF warga Medan.
“Awal pengungkapan pada 14 Agustus 2021, salah satu tersangka diamankan di Depok Sleman beserta barang bukti ganja. Kemudian dilakukan pengembangan diamankan saat ini total sembilan tersangka,” jelasnya.
Modus para tersangka yakni transaksi melalui media sosial. Polisi yang melakukan patroli cyber mendapati aktivitas jaringan ini.
“Diketahui oleh petugas saat melaksanakan patroli cyber,” ujar Yuliyanto.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran ganja ini. Karena masih ada satu buron.
“Satu orang inisial I masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal Undang-Undang Narkotika sesuai perbuatan dan peran masing-masing, yakni Pasal Pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman 5-20 tahun penjara, Pasal 111 ayat (1) ancaman 4-12 tahun, Pasal 132 ayat (1) ancaman 4-12 tahun dan Pasal 127 ayat (1) huruf a ancaman 4 tahun.