Ada Sengketa Jual Beli Tanah di Kulon Progo, GRIB Jaya Turun Tangan

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

seputarjogja.id, Kulon Progo – Sengketa jual beli tanah terjadi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ikut turun tangan agar persoalan tersebut segera selesai.

Kasus ini terjadi di Kapanewon Pengasih, Kulon Progo. Bermula dari warga inisial I yang menjual tanah seluas 4.000 meter persegi kepada F sebesar Rp 250 juta pada 2015 silam. Saat itu sertifikat tanah belum dibalik nama alias masih milik I.

Bacaan Lainnya

“Beberapa tahun kemudian, klien kami (F) menjual tanah tersebut dengan harga per meternya Rp 500 ribu atau naik dari saat dibeli dulu Rp 100 ribu. Hal ini membuat klien kami digugat karena dia (I) merasa itu masih miliknya,” ucap Kuasa Hukum F, Tamyus Rochman dalam jumpa pers di Wates, Kulon Progo, Senin (3/3/2025).

Tamyus menyatakan jika gugatan terhadap kliennya tidak sesuai fakta di lapangan. Hal ini mengingat F sudah membeli tanah tersebut, sehingga I tidak punya hak atas tanah itu lagi.

“Oleh karena itu kami akan mengawal kasus ini dan meminta pihak penggugat untuk membuktikan fakta di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Panglima Tim 17 DPP GRIB Jaya, Nur Jaelani menyatakan prihatin dengan adanya kasus semacam ini. Pihaknya pun sepakat untuk memberikan dukungan dan pengawalan supaya kasus ini bisa segera dituntaskan.

“Saya atas nama anggota GRIB, yang mana kami punya kewajiban di mana memang ada anggota kami, keluarga kami yang tersangkut permasalahan jadi sikap kepedulian kami ingin membantu menyelesaikan,” ujarnya.

Nur pun meminta kepada penegak hukum yang menangani perkara ini untuk bisa bijak dalam mengambil keputusan.

“Kami juga mengimbau kepada aparatur, kiranya ada perkara maupun perdata pidana kami mohon penegak hukum bisa menindak seadil-adilnya,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *