Antisipasi Pasca KLB Sumut, Demokrat Yogya Minta Perlindungan Hukum

dok. Demokrat Yogya
dok. Demokrat Yogya

Yogyakarta, seputarjogja.id – Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Yogyakarta mendatangi Polresta Yogyakarta. Mereka meminta perlindungan hukum sebagai antisipasi pasca acara yang disebut KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara (Sumut), beberapa waktu lalu.

Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Yogyakarta, Rini Hapsari, menjelaskan Gerakan Pengambilalihan Kepemimipinan Partai Demokrat (GKP-PD) yang kemudian dilaksanakan KLB Partai Demokrat di Sumut merupakan kegiatan ilegal, inkonstitusional dan melawan hukum. KLB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, dan penggunaan atribut.

Bacaan Lainnya

“Produk yang dihasilkan juga bertentangan dengan Surat Keputusan yang telah diterbitkan Kementerian Hukum Dan HAM RI Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai, yang juga telah tercatat dalam Lembaran Negara,” kata Rini dalam keterangannya, Kamis 25 Maret 2021.

Kedatangan pengurus DPC Partai Demokrat Kota Yogyakarta diterima oleh Kabag Ops dan Kasat Intelkam Polresta Yogyakarta. Dalam surat permohonan perlindungan hukum tersebut menyebutkan patut diduga ada pihak-pihak yang secara ilegal akan mengatasnamakan Kepengurusan DPP PD, membentuk kepengurusan di daerah (DPD/DPC), menggunakan Lambang (atribut partai) serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat.

Guna mengantisipasi kemungkinan tersebut, DPC Partai Demokrat Kota Yogyakarta meminta kepada Polresta untuk memberikan perlindungan hukum dengan tidak memberikan izin dan menindak secara tegas.

“Karena tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum,” tandas Rini.

Rini menegaskan partainya solid dan setia dengan hasil Kongres ke-V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta. Hasil itu secara resmi telah tertuang dalam Kemenkumham telah mengesahkan dalam Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020). Juga, telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (No. 15 Tanggal 19 Februari 2021).

“Ketua umum yang diakui oleh negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono,” ujar Rini.

Anggota DPRD Kota Yogyakarta itu meminta partisipasi aktif masyarakat dapat menginformasikan jika ada penggunaan simbol Demokrat yang melawan hukum. Menurutnya, penggunaan simbol Demokrat yang melawan hukum dapat diancam lima tahun penjara seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

“Masyarakat dapat menginformasikan jika ada pihak-pihak perseorangan/kelompok yang melakukan tindakan pelanggaran itu,” imbuh Rini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *