Arsitek di DIY Didorong Miliki Lisensi: Harus Pahami Kearifan Lokal

Sosialisasi lisensi arsitek di sebuah hotel di Sleman, DIY, Jumat (27/9/2024).
Sosialisasi lisensi arsitek di sebuah hotel di Sleman, DIY, Jumat (27/9/2024).

seputarjogja.id, Sleman – Setiap daerah memiliki kearifan lokal masing-masing yang kental dan diilhami masyarakatnya. Pun dengan perancang bangunan atau arsitek, yang juga harus memahami betul nilai kearifan lokal.

Bukan tanpa alasan, dengan banyaknya kawasan cagar budaya Yogyakarta, gaya arsitektur bangunan pun harus disesuaikan dengan ciri khas setempat.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, para arsitek di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) didorong memahami kearifan lokal dan budaya, terkait tata kota maupun desain bangunannya. Caranya, dengan mengurus lisensi di tingkat Provinsi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti menjelaskan untuk mendapat lisensi, arsitek harus melewati uji kompetensi dengan muatan meliputi tata bangunan dan lingkungan, serta kearifan lokal daerah.

“Karena di setiap wilayah punya kearifan lokal yang berbeda-bera, dengan keunikannya masing-masing. Jadi, itu harus dipahami arsitek,” jelasnya, di sela sosialisasi lisensi arsitek di sebuah Hotel di Sleman, Jumat (27/9/2024).

Anna menjelaskan, arsitek yang memiliki lisensi praktik di Provinsi DIY, harus benar-benar memahami kearifan lokal dan budaya yang masih sangat kental.

Dengan begitu, dalam merealisasikan sebuah karya bangunan, gaya yang diusung dapat selaras dengan corak yang sudah diusung sejak lama, khususnya di kawasan-kawasan cagar budaya.

“Keistimewaan dan kebudayaan di Jogja menjadi landasan filosofi dalam konsep dan rancangan karya arsitek. Maka, arsitek harus memahami kearifan lokal,” ungkap Anna.

Sementara itu, Ketua Ikatan Arsitek Indoneisa (IAI) DIY, Baritoadi Buldan Rayaganda, memaparkan hingga saat ini sudah ada 46 arsitek yang mengantongi lisensi praktik di Provinsi DIY dari total 400-an arsitek.

Menurutnya, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah, seiring batch-batch lanjutan yang bakal digelarnya bersama pemerintah daerah dalam waktu dekat.

“Lisensi didapat setelah arsitek mengikuti uji kompetensi dan memenuhi beberapa persyaratan untuk berpraktek di Yogyakarta,” ujar Baritoadi.

“Salah satunya, arsitek di Yogyakarta harus memahami aturan-aturan terkait gaya arsitektur dan budaya tradisional di sini,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *