Aturan Baru PTKM DIY: Work From Home 75 Persen

dok. Humas Pemda DIY
dok. Humas Pemda DIY

Yogyakarta, seputarjogja.id – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur aktivitas perkantoran menjadi hanya 25 persen kerja di kantor (work from office/WFO) dan 75 persen kerja dari rumah (work from home/WFH).

SE tersebut Nomor 4/SE/I/2021 tentang Pelaksanaan Tata Kelola ASN di lingkungan Pemerintah Daerah DIY dalam masa pandemi Covid-19. Beleid ini merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Daerah DIY dengan Kementerian Dalam Negeri RI serta mempertimbangkan peningkatan jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Bacaan Lainnya

Selain membatasi aktivitas perkantoran dengan menerapkan WFH sebanyak 75 persen dan WFO sebanyak 25 persen, dalam beleid tersebut Kepala Perangkat Daerah juga diharapkan mengendalikan pelaksanaan tugas kedinasaan di unit kerja masing-masing dengan menetapkan target kerja selama WFH.

Gubernur DIY dalam beleid juga menegaskan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat dengan mewajibkan menerapkan 3M antara lain menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan. Beleid ini berlaku hingga 25 Januari 2021 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

“Dengan berlakunya Surat Edaran Gubernur DIY ini, maka Surat Edaran sebelumnya yakni SE Nomor 1/SE/I/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Gubernur DIY dalam Surat Edaran terbaru tersebut, seperti dalam siaran pers Humas Pemda DIY dikutip pada Selasa 12 Januari 2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *