seputarjogja.id, Yogyakarta – Hasil negatif tes PCR yang akan digunakan sebagai syarat perjalanan di Bandara Internasional Adisutjipto, Sleman, DIY, berlaku 3×24 jam. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, yang efektif berlaku tanggal 28 Oktober 2021.
“Hasil PCR saat ini adalah 3×24 jam setelah pengambilan sampel. Sebagai contoh, jika A melakukan pengambilan sampel PCR pada hari Kamis pukul 08.00, maka masa berlaku hasil negatif PCR untuk perjalanan udara adalah hari Minggu pukul 08.00,” kata General Manager Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Oktober 2021.
Bertambahnya masa berlaku PCR yang sebelumnya adalah 2×24 jam, juga selaras dengan turunnya batas tarif tertinggi PCR di Pulau Jawa yang sebelumnya Rp 495 ribu menjadi Rp 275 ribu, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021.
“Dengan bertambahnya masa berlaku PCR menjadi 3×24 jam dan batas tarif tertinggi PCR yang diturunkan menjadi Rp 275 ribu, masyarakat tidak perlu khawatir lagi terhadap PCR sebagai syarat perjalanan udara. Kami pun berharap dengan kebijakan-kebijakan ini, dapat meningkatkan jumlah penumpang di Bandara Adisutjipto serta membangkitkan geliat dunia penerbangan secara keseluruhan,” lanjut Agus Pandu.
“Untuk perjalanan dari dan ke wilayah Yogyakarta, pelaku perjalanan udara wajib melampirkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama, dan hasil negatif PCR yang berlaku 3×24 jam. Adapun dokumen-dokumen tersebut harus sudah terintegrasi pada aplikasi PeduliLindungi, karena untuk keberangkatan di Bandara Adisutjipto wajib melakukan verifikasi mandiri dengan menggunakan Self Checking Counter yang sudah kami sediakan. Sementara itu bagi pelaku perjalanan yang belum divaksinasi karena alasan medis, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil PCR yang akan diverifikasi secara manual,” imbuh Agus Pandu.
Bandara Adisutjipto juga menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan PCR dan rapid test antigen yang terdapat di Gedung EMPU sisi timur Terminal A Bandara Adisutjipto. Tarif PCR di Bandara Adisutjipto adalah Rp 275 ribu dan tarif rapid test antigen adalah Rp 99 ribu.
“Fasilitas PCR dan rapid test antigen di Bandara Adisutjipto terbuka untuk umum dan hasilnya sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga hasil PCR maupun antigen di Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan Bandara Adisutjipto dapat digunakan sebagai syarat perjalanan udara di seluruh bandara ataupun moda transportasi lainnya,” tutup Agus Pandu Purnama.