Badan Informasi Geospasial Petakan Kondisi Terkini Lereng Merapi

dok. Pemda DIY
dok. Pemda DIY
google.com, pub-8209664515471129, DIRECT, f08c47fec0942fa0

seputarjogja.id, Yogyakarta – Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan pemetaan terhadap seluruh lahan pertambangan di lereng Gunung Merapi. Pemetaan lahan ini juga merupakan permintaan dari Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin mengetahui lebih detail kondisi lahan di lereng Merapi.

Hasil pemetaan ini yang dilaporkan Kepala BIG Muh Aris Marfai saat bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (20/12).

Bacaan Lainnya
google.com, pub-8209664515471129, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ditemui setelahnya, Aris mengatakan dari hasil pemetaan yang dilaporkan, pihaknya menyampaikan ada lahan Sultan Ground (SG) yang terkena penambangan, termasuk penambangan yang tidak berizin atau ilegal.

“Kami juga melaporkan adanya kerusakan pada lahan pekarangan akibat penambangan, bahkan jumlahnya sudah banyak dan semakin bertambah. Selanjutnya, ada pula perubahan lahan dari sawah menjadi lahan yang ditambang. Itu juga jumlahnya banyak sekali dan tentunya merusak lingkungan,” paparnya dalam siaran pers Pemda DIY dikutip Rabu 22 Desember 2021.

Aris mengatakan, laporan pemetaan ini diharapkan bisa mendapatkan tidak lanjut dari Pemda DIY. Rencananya di tahun 2022, BIG juga akan memetakan SG di lereng Merapi untuk mengetahui lebih detail berapa luas lahan yang rusak dan berapa yang kondisinya masih baik. Selain itu, lahan-lahan yang tergolong pekarangan juga akan dipetakan lebih detail untuk mengetahui luasan yang sudah terdampak maupun yang belum.

“Dengan mengetahui lebih detail lagi, tentu nantinya program untuk recovery atau program untuk restorasi bisa lebih tepat sasaran,” imbuhnya.

Aris mengungkapkan, dalam pertemuan, Gubernur DIY memberikan beberapa masukan. Pertama, terkait kerusakan lahan di lereng Merapi akibat penambangan ilegal yang sudah mulai melampaui batas, terutama yang berada di lahan pekarangan atau bukan lahan tambang.

“Beliau menyampaikan kalau memang di areal tambang, ada izinnya dan dilakukan terbatas serta ada ukurannya, tentu masih diperkenankan. Tetapi yang merusak lingkungan, dilakukan di lahan pekarangan, bahkan sampai menghasilkan lubang kedalaman 5-10 meter, kalau bisa dihentikan. Beliau juga berharap tidak ada lagi penambangan ilegal,” jelasnya.

Sementara itu Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY Sumadi turut mendampingi Gubernur DIY dalam pertemuan bersama BIG dan BMKG ini. Sumadi mengatakan Pemda DIY menyambut baik atas apa yang dipaparkan BIG dan tentu akan dilakukan tindak lanjut.

“Nantinya detail tindak lanjut yang dilakukan, akan diperjelas lewat MoU antara Pemda DIY dengan BIG, terutama yang berkaitan dengan penataan lahan-lahan di lereng Merapi. Dalam waktu dekat, kita akan mencocokkan data yang ada di Pemda DIY dengan data yang baru saja disampaikan oleh BIG, sehingga lahan yang kondisi ada kerusakannya krusial bisa ditindaklanjuti segera,” papar Sumadi.

google.com, pub-8209664515471129, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pos terkait

google.com, pub-8209664515471129, DIRECT, f08c47fec0942fa0