Bantu Atasi Masalah Sampah Jogja, Eko Suwanto Dukung Pemda Fasilitasi & Berdayakan Bank Sampah

dok. Istimewa
dok. Istimewa

seputarjogja.id, Jogja – Keberadaan bank sampah di Jogja perlu lebih diberdayakan dengan memberikan stimulan kepada para pengelola. Selama ini kehadiran bank sampah yang dikelola warga secara swadaya telah memberikan kontribusi nyata, bantu solusi kelola sampah perkotaan.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengapresiasi keberadaan dan kerja sukarela pengelola bank sampah di Jogja.

Bacaan Lainnya

“Bank sampah layak dapat stimulan untuk lebih menggerakkan perekonomian warga. Sekarang perlu dipikirkan investasi untuk daur ulang, kelola bank sampah. Ini agar 700 bank sampah di Yogyakarta bisa memiliki perusahaan daur ulang. Agar kertas dan plastik bisa terkelola, hanya residu saja yang dibuang ke depo sampah,” kata Eko Suwanto, Selasa (27/5/2025), dalam siaran pers.

Berbicara di forum Sosialisasi Penguatan Peran Pemerintah Kelurahan bertajuk “Optimalisasi peran pemerintah Kelurahan Gowongan dan Partisipasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam Penanganan Sampah” bersama dengan Dinas Pemberdayaaan Masyarakat Kalurahan. Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY, Eko Suwanto menegaskan kembali pentingnya membuat tata kelola sampah di Jogja menjadi lebih baik.

Turut hadir dalam sosialisasi, Haryanto, anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta dan Ismi Dermawan dari Dinas PMK Dukcapil DIY.

“Pak Hasto Wardoyo, sebagai Wali Kota Yogyakarta baru saja rilis pencapaian program 100 hari setelah dilantik sebagai Wali Kota Yogyakarta. Melalui skema alokasi Danais, program kelola sampah perlu alokasi stimulan agar urusan daur ulang sampah bisa berikan nilai ekonomi untuk warga,” kata Eko Suwanto.

Hadirnya Dinas PMK Dukcapil DIY sebagai lembaga baru yang dibentuk disebut punya tugas memajukan dan membantu pembangunan kalurahan.

Sesuai Pasal 18 Perda 3/2024 maka dengan alokasi dana Rp 100 juta untuk kalurahan, maka saatnya lurah di Kota Jogja perlu mengawal Danais untuk 2026, juga 2027.

“Kita mendorong perubahan perda kelembagaan di kelurahan tambah satu seksi urusan Keistimewaan. Pasal 22, disebutkan dalam melaksanakan urusan keistimewaan pemda menugaskan sebagian urusan Keistimewaan ke kelurahan. Perda 3/2024, Pasal 18, dalam rangka pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan pemda wajib memberikan alokasi anggaran kepada setiap kalurahan dan kelurahan setiap tahun secara adil dan merata,” ujarnya.

Sampah salah satu urusan kebudayaan, jika pemerintah kota, kecamatan dan kelurahan butuh TPST, boleh memohon kepada Sultan atau Pakualam memanfaatkan tanah kasultanan atau kadipaten dengan alokasi bisa dari Danais.

“Tata kelola sampah lewat bank sampah harus lebih berdaya. Ada peluang fiskal, untuk Kota Yogyakarta,” kata Eko Suwanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *