seputarjogja.id, Jogja – Dalam rangka HUT ke-79 RI dan 12 tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengadakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Dikutip dari akun Instagram resmi Samsat Jogja dan Sleman, program ini berlaku selama bulan Agustus 2024, mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.
Program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Pembebasan yang diberikan untuk:
1. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
2. Denda Bea Balik Nama Kendaraan
3. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun Lalu dan Tahun-tahun Lalu
Baca Juga: Polda DIY Beri Pelatihan Bantuan Hidup Dasar bagi Driver Ojek Online
Penghapusan Data Kendaraan
Sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 84 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor menjelaskan bahwa penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Baca Juga: Polri Kembangkan Fitur Pengenal Wajah di Kamera ETLE