Tok! Berikut Besaran UMK 2021 di 5 Kabupaten/Kota DIY

dok. Pemda DIY
dok. Pemda DIY

Yogyakarta, seputarjogja.id – Menindaklanjuti kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.765.000 yang ditetapkan beberapa waktu lalu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menggelar rapat koordinasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Rabu (18/11) siang di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Bupati Sleman Sri Purnomo, Bupati Kulon Progo Sutedjo, Pjs. Bupati Bantul Budi Wibowo, Sekda Gunungkidul Drajad Ruswandono, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi.

Bacaan Lainnya

Berdasar hasil rapat tersebut, telah ditetapkan UMK baru Kabupaten/Kota di DIY tahun 2021 berdasar rekomendasi Bupati/Wali Kota bersama Dewan Pengupahan masing-masing wilayah. Tabel lengkap beserta persentase kenaikan masing-masing wilayah dapat disimak sebagai berikut:

1. Kota Yogyakarta

UMK 2020 Rp 2.004.000

UMK 2021 Rp 2.069.530

Kenaikan Rp 65.531 (3,27%)

2. Kabupaten Sleman

UMK 2020 Rp 1.846.000

UMK 2021 Rp 1.903.500

Kenaikan Rp 57.500 (3,11%)

3. Kabupaten Bantul

UMK 2020 Rp 1.790.500

UMK 2021 Rp 1.842.460

Kenaikan Rp 51.960 (2,90%)

4. Kabupaten Kulon Progo

UMK 2020 Rp 1.750.500

UMK 2021 Rp 1.805.000

Kenaikan Rp 54.500 (3,11%)

5. Kabupaten Gunungkidul

UMK 2020 Rp 1.705.000

UMK 2021 Rp 1.770.000

Kenaikan Rp 65.000 (3,81%)

Wilayah yang mengalami persentase kenaikan UMK tertinggi adalah Kabupaten Gunungkidul yakni 3,81%. Sementara, untuk jumlah kenaikan UMK dalam rupiah yang tertinggi adalah Kota Yogyakarta sebesar Rp 65.531. Meski demikian, angka persentase kenaikan UMK di Kota Yogyakarta tidak lebih tinggi dari Kabupaten Gunungkidul.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa jika struktur penentuan tersebut sudah sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan bersama Apindo.

“Kalau dasar saya sendiri menggunakan data dari BPS yang sebesar 3,54% itu, dan itu sudah clear,” jelas Sultan, dalam siaran pers Humas Pemda DIY, Rabu, 18 November 2020.

Namun demikian, yang juga menjadi perhatian Sultan selain UMK Kabupaten/Kota adalah pertumbuhan ekonomi.

“Meskipun ada kenaikan, jumlahnya DIY di kuartal ketiga ini masih minus di angka 2,43%. Jadi meski ada kenaikan 3,54% dari 6,7% jumlahnya masih minus. Oleh karenanya, sebelum tutup buku pada Desember 2020 mendatang, APBD bisa segera dikeluarkan semaksimal mungkin, sehingga harapannya bisa menopang, syukur kalau misalnya bisa surplus,” jelas Sultan.

Di samping itu, Sri Sultan juga berharap realisasi atas pembebasan tanah bagi warga terdampak proyek tol harus segera direalisasikan.

Sementara itu, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan bahwa kenaikan UMK ini sudah secara resmi ditetapkan dan diatur melalui SK Gubernur.

“Kabupaten/Kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi, selanjutnya hari ini 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur No. 340/KEP/2020 yang mengatur tentang besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2021,” kata Aji.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *