Bioskop di Sleman Boleh Buka, Begini Aturannya

Ilustrasi bioskop (dok. Kemenparekraf)
Ilustrasi bioskop (dok. Kemenparekraf)

seputarjogja.id, Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman, DIY, mulai memperbolehkan dibukanya gedung bioskop seiring dengan penurunan level PPKM. Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengingatkan pengunjung yang boleh masuk hanya yang berkategori hijau.

Salah satu poin perubahan dalam pemberlakuan PPKM level 3 di Sleman adalah dibukanya fasilitas hiburan bioskop. Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) No 28/Instr/2021 tentang PPKM level 3 hingga 20 September mendatang.

Bacaan Lainnya

Kustini menuturkan, pihak pengelola harus menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang di dalamnya juga mengatur antisipasi adanya kerumunan.

“Sama dengan pembukaan tempat wisata dan mal kemarin. SOP harus disiapkan termasuk strategi antisipasi. Karena tujuan kita hanya satu, jangan sampai timbul klaster baru,” kata Kustini dalam siaran pers, Jumat 17 September 2021.

Selain menyiapkan SOP untuk mengantisipasi kerumunan, persyaratan lain seperti tanda kursi untuk jaga jarak, tempat cuci tangan, cek suhu dan protokol kesehatan lain juga harus disiapkan.

Pihak pengelola juga harus memiliki QR Code terpisah dari mal untuk pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk kategori pengujung, Kustini meminta harus berkategori hijau.

“Aplikasi PeduliLindungi itu wajib. Dan harus kategori hijau. Yang (kategori) lain belum diperbolehkan,” tegas Kustini.

Ditambahkan Kustini, pengelola bioskop di beberapa mal di Sleman sudah menyampaikan pemberitahuan uji coba. Pada prinsipnya Kustini memperbolehkan dibuka asal protokol kesehatan di setiap lokasi benar-benar dijaga.

“Seperti yang disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan, kita memperbolehkan. Asal SOP dan penerapan protokol kesehatannya benar-benar dilakukan. Beberapa tempat sudah mulai uji coba dari Selasa,” pungkas Kustini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *