Sleman, seputarjogja.id – Bupati Sleman Sri Purnomo memperpanjang status tanggap darurat bencana Gunung Merapi hingga 31 Januari 2021. Diketahui, Gunung Merapi saat ini berstatus Siaga (Level III).
Status tanggap darurat Merapi tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Sleman Nomor 94.98/Kep.KDH/A/2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi, yang ditandatangani Bupati Sleman Sri Purnomo pada 26 Desember 2020.
Pertimbangan perpanjangan status tanggap darurat itu di antaranya adalah berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Gunung Merapi dari BPPTKG tanggal 18-24 Desember 2020, telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Merapi, sehingga status aktivitas Gunung Merapi tetap pada status Siaga (level III).
Kemudian potensi bahaya saat ini berupa guguran lava, lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dan awan panas sejauh maksimal lima kilometer sehingga Pemkab Sleman direkomendasikan untuk melakukan mitigasi bencana akbat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat.
Selanjutnya, masih terdapat 240 jiwa pengungsi kelompok rentan di barak pengungsian Glagaharjo yang harus dipenuhi kebutuhan dasarnya. Serta Kepala BPBD Sleman menerbitkan rekomendasi status tanggap darurat Gunung Merapi tanggal 25 Desember 2020 perihal perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana Gunung Merapi. Dan berdasarkan Pasal 29 ayat 21 Perda Sleman Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana, status keadaan darurat bencana ditetapkan oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari Kepala BPBD.
“Memutuskan, menetapkan perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana Gunung Merapi di Kabupaten Sleman mulai tanggal 1 Januari 2021 hingga 31 Januari 2021,” bunyi keputusan Bupati Sleman, dalam siaran pers Humas Pemkab Sleman dikutip Senin, 4 Januari 2021.
“Status tanggap darurat bencana dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi,” lanjutnya.
Kemudian, pemerintah daerah dan masyarakat segera mengambil langkah-langkah tanggap darurat bencana Gunung Merapi sesuai rekomendasi untuk evakuasi dan pengungsian.