Cek Tagihan PBB Yogya Bisa Lewat Aplikasi JSS

dok. Pemkot Yogya
dok. Pemkot Yogya

Yogyakarta, seputarjogja.id – Pelayanan bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan di Kota Yogyakarta semakin dimudahkan. Termasuk untuk mengecek tagihan PBB di Kota Yogyakarta, kini bisa dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya.

“Wajib pajak PBB sudah bisa mengecek melalui Jogja Smart Service. Cukup dengan memasukkan nomor objek pajak,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa, Rabu (3/2), dalam siaran pers Humas Pemkot Yogya dikutip Jumat 5 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

Caranya, wajib pajak PBB dapat membuka aplikasi JSS atau laman jss.jogjakota.go.id. Kemudian masukkan username serta password untuk login, lalu pilih menu layanan umum. Setelah itu, pilih menu informasi PBB dan masukkan nomor objek pajak dan klik pilihan periksa. Kemudian akan tampil informasi tagihan PBB yang belum dibayarkan.

“Dengan layanan pengecekan melalui JSS, akan memudahkan wajib pajak mengetahui nilai tagihan PBB, meskipun belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB,” paparnya.

Sementara pembayaran PBB di Kota Yogyakarta juga bisa dilakukan melalui berbagai layanan perbankan, aplikasi uang elektronik dan marketplace seperti loket atau teller Bank BPD DIY, BNI, BRI, Bank Jogja, loket layanan pajak daerah, Pos Indonesia, ATM BPD DIY atau mobile banking BPD DIY, aplikasi uang elektronik Gopay, Tokopedia dan Link Aja.

“Jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September. Tapi lebih baik wajib pajak tidak menunggu sampai mendekati jatuh tempo dalam membayar PBB,” ujar Wasesa.

Pemkot Yogya sudah mendistribusikan SPPT PBB tahun 2021 kepada 95.782 wajib pajak PBB melalui 45 kelurahan di kota Yogyakarta. Ditargetkan penerimaan PBB pada tahun 2021 mencapai sekitar Rp 86 miliar. Pada tahun 2020, realisasi penerimaan PBB di Kota Yogyakarta mencapai Rp 96,5 miliar dari target Rp 82,5 miliar atau 117,5 persen.

Pihaknya mengapresiasi para wajib pajak yang memiliki kesadaran membayar PBB di masa pandemi Covid-19 seperti di tahun 2020.

“Kami juga berharap, ada kepatuhan dalam membayar PBB tahun ini. Karena pajak untuk membangun dan memelihara kota serta akan kembali untuk pelayanan masyarakat di semua sektor,” ucapnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *