Sleman, seputarjogja.id – Menyikapi pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama tanggal 28 dan 30 Oktober 2020, Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan perlunya memperketat pelaksanaan protokol kesehatan.
Sri Purnomo mengatakan bahwa wajib dilakukan antisipasi risiko penyebaran Covid-19, khususnya di komunitas pariwisata seperti objek kunjungan wisata, hotel, restoran, kafe serta fasilitas pendukung lainnya. Dia menilai, ketepatan penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu pertimbangan pengunjung datang.
“Selama ini, sudah secara terus menerus disampaikan pada para pelaku wisata sebelum kembali operasional di masa pandemi Covid-19, untuk melakukan simulasi dan verifikasi terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19. Verifikasi dan rekomendasi ini untuk memberikan jaminan rasa aman kepada wisatawan yang akan datang ke Sleman, sehingga wisatawan tidak ragu datang ke Sleman,” kata Sri Purnomo dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip, Rabu, 28 Oktober 2020.
Terlebih lagi Pemkab Sleman Kabupaten Sleman telah menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Di mana ada tiga sasaran perbup yaitu perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Sebagai penerapan peraturan Bupati tersebut secara rutin dilakukan patroli gabungan antara Satpol PP bersama TNI dan Polri.
Tidak itu saja, Satgas Covid 19 tingkat Kapanewon/kecamatan juga melakukan pemantauan dan monitoring secara acak ke titik-titik yang banyak dikunjungi orang, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, untuk melihat apakah protokol Kesehatan sudah dilakukan dengan optimal.
Dengan upaya upaya tersebut, Sri Purnomo mengharapkan masyarakat hingga wisatawan aktif berpartisipasi menjalankan protokol kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19.
Ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, yang menetapkan perlunya pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Selain itu untuk masyarakat Sleman yang akan melakukan perjalanan keluar daerah dan setelah kembali dari perjalanan luar daerah, disarankan melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjatanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19, demi melindungi orang Iain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.