Yogyakarta, seputarjogja.id – Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Instruksi Wali Kota nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan. Dalam pelaksanaan dan pengawasan PPKM berbasis mikro di Kota Yogyakarta melibatkan peran Jaga Warga di tiap wilayah.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam instruksinya menyampaikan, PPKM berbasis mikro di Kota Yogyakarta mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan posko Covid-19. Termasuk Instruksi Gubernur DIY nomor 5/INSTR/2021 tentang PPKM berbasis mikro di DIY yang berlaku 9-22 Februari 2021.
“Kami mengikuti instruksi Mendagri dan Gubernur DIY terkait PPKM mikro. Dalam PPKM mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT,” kata Haryadi, dalam instruksinya yang diterbitkan pada Senin (8/2), seperti dalam siaran pers Humas Pemkot Yogya dikutip Kamis 11 Februari 2021.
Pengaturan PPKM berbasis mikro dalam Instruksi Wali Kota Yogyakarta mendasarkan zonasi risiko Covid-19 yakni zona hijau, kuning, oranye dan merah hingga tingkat RT. Misalnya zona oranye dengan kriteria jika ada 6 sampai 10 rumah kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir dan zona merah kriteria jika ada 10 rumah kasus konfirmasi positif Covid-19.
Pada zona merah skenario pengendalian dengan menemukan kasus, melacak kontak, melakukan isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak tempat umum kecuali sektor esensial. Di samping itu melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat, di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan.
“Selama PPKM mikro dibangun posko di tingkat kelurahan. Lurah bisa melihat apakah perlu dibangun posko di RT/RW dengan melihat kasus yang berkembang karena di Kota Yogyakarta ada yang zona merah dan oranye,” terang Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.
Posko di tingkat kelurahan sebagai koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro. Posko tingkat kelurahan memfasilitasi pembentukan posko di tingkat RT/RW dengan melibatkan jaga warga atau partisipasi masyarakat dalam memantau dan membatasi mobilitas.
“Pengawasan PPKM mikro melibatkan Jaga Warga, posko di kelurahan dengan supervisi di kemantren,” ujarnya.
Dalam Instruksi Wali Kota Yogyakarta tentang PPKM berbasis mikro tetap membatasi lingkungan kerja 50 persen bekerja dari rumah. Termasuk kegiatan usaha restroran makan minum dibatasi 50 persen dari kapasitas dan sampai pukul 21.00 WIB. Layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu toko swalayan, mal dan destinasi pariwisata beroperasional hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani menyebutkan data terakhir dari total 45 kelurahan di Kota Yogyakarta, 5 kelurahan masuk zona merah yakni Pandeyan, Suryodiningratan, Ngampilan, Gowongan, dan Kricak. Selama PPKM berbasis mikro kemampuan tracing, testing dan treatment kasus positif Covid-19 juga diperkuat.
“Dalam pengawasan Jaga Warga dan kelurahan memantau isolasi mandiri warga dan logistik sehingga lebih komprehensif. Kami perbarui data di tiap RT pada tiap minggu. Jadi selama seminggu, kalau ada kasus isolasi mandiri seperti apa dan logistik suplainya,” ucap Emma.