Layang-layang Tersangkut Roda Pesawat di Bandara Adisutjipto

Layang-layang yang tersangkut di roda pesawat di Bandara Adisutjipto. (dok. Humas Bandara Adisutjipto)
Layang-layang yang tersangkut di roda pesawat di Bandara Adisutjipto. (dok. Humas Bandara Adisutjipto)

Sleman, seputarjogja.id – Pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 1107 dari Jakarta tersangkut layang-layang ketika melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada hari Jumat 23 Oktober 2020.

Pesawat Citilink QG 1107 yang berangkat dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada pukul 16.46 WIB. Pada pukul 16.49, ditemukan adanya layang-layang di roda pesawat ketika dilakukan pengecekan pesawat sesaat setelah pesawat tersebut berhenti dan terparkir di bandara.

Bacaan Lainnya

Kejadian tersebut tidak mengganggu lalu lintas penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto dan jadwal penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto berjalan normal.

“Setelah pesawat block on pada parking stand, tim operasional selalu lakukan pengecekan pesawat untuk memastikan keselamatan pasca penerbangan. Saat pengecekan pesawat itu dilakukan, tim operasional menemukan layang-layang yang tersangkut pada bagian atas roda kanan pesawat,” kata General Manager Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Rabu, 28 Oktober 2020.

“Kemudian setelah ditindaklanjuti lebih dalam, ternyata tidak ditemukan kerusakan apapun pada pesawat. Pesawat dalam kondisi aman dan siap untuk melanjutkan penerbangan.” lanjut Agus Pandu Purnama.

Atas kejadian tersebut, Agus Pandu Purnama mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di area sekitar bandara.

“Layangan akan berbahaya sekali ketika diterbangkan di kawasan sekitar bandara. Jika layangan tersangkut di baling-baling pesawat maka resiko kecelakaan pesawat dan munculnya korban jiwa menjadi sangat tinggi. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan,“ tegas Agus Pandu Purnama.

Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Adapun ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp 1 miliar dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 421 ayat 2.

“Akan kami tindak secara tegas bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut,” tutup Agus Pandu Purnama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *