Yogyakarta, seputarjogja.id – Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menaikkan status Gunung Merapi ke level Siaga (III). Sebelumnya, status Gunung Merapi berada di level Waspada (II) sejak tahun 2018.
“Aktivitas vulkanik saat ini dapat berlanjut ke erupsi yang membahayakan penduduk. Sehubungan dengan hal tersebut maka status aktivitas Gunung Merapi ditingkatkan dari Waspada (level Il) menjadi Siaga (level Ill) berlaku mulai tanggal 5 November 2020 pukul 12.00 WIB,” kata Kepala BPPTKG Hanik Humaida, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis, 5 November 2020.
Dengan status Gunung Merapi Siaga, BPPTKG mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Yakni penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) Ill direkomendasikan untuk dihentikan. Pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB Ill Gunung Merapi, termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.
Pemerintah Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Klaten, agar mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat.
“Potensi ancaman bahaya berupa guguran lava, lontaran material dan awan panas sejauh maksimal 5 km,” jelasnya.