Jam Berjualan Pedagang Alkid Yogya Dibatasi

dok. Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
dok. Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta

Yogyakarta, seputarjogja.id – Jam berjualan para pedagang di Alun-alun Kidul (Alkid) atau Alun-alun Selatan Kota Yogya dibatasi. Kebijakan ini dalam rangka Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Yogyakarta.

Pembatasan berjualan bagi pelaku usaha di Alun-alun Selatan ini setelah koordinasi antara Kemantren Kraton dengan Paguyuban Pelaku Pariwisata Alun-alun Selatan (Paparasi). Pembatasan dilakukan khususnya pada hari Minggu yang akan dimulai 24 Januari 2021, yakni pukul 05.00-12.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Mantri Pamong Praja Kraton sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas Covid) Kemantren Kraton, Widodo Mujiyatna, mengatakan pembatasan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 443/025/SE/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kota Yogyakarta, sebagai salah satu upaya untuk mengurangi penyebaran kasus Covid-19.

“Kami sedang mengajukan izin karena sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Kota dengan pihak Kraton berkaitan izin penggunaan Alun-alun Selatan, siapa saja yang berdagang harus sesuai dengan izin. Makanya melihat kondisi saat ini, Alun-alun Selatan setiap Minggu sangat ramai, bahkan ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kami mengajukan izin untuk sementara ini setiap hari Minggu diliburkan guna menata kembali penggunaan Alun-alun Selatan sesuai fungsinya,” jelas Widodo saat diwawancara di Rumah Dinas Kemantren Kraton, Jumat (22/1), seperti dalam siaran pers Humas Pemkot Yogyakarta dikutip pada Sabtu 23 Januari 2021.

Wododo menyebutkan, pembatasan jam berjualan pedagang ini dilakukan sampai dengan diadakannya monitoring dan evaluasi bersama Keraton Yogyakarta, Forkopimca Kraton, OPD terkait, serta pelaku usaha yang diwakili oleh Paguyuban Paparasi Alun-alun Selatan.

Untuk diketahui, kebijakan PTKM yang semula mulai tanggal 11-25 Januari 2021, akan diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2021. Masyarakat Kota Yogyakarta khususnya di wilayah Kemantren Kraton diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan memakai sabun).

“Namun sampai saat ini saya masih koordinasi dengan Paguyuban Paparasi untuk menertibkan anggotanya dengan inventarisasi kartu anggota Pelaku Usaha. Sehingga akan tahu, jenis dagangannya apa, dan penempatannya di mana. Nantinya, saya harap semua pelaku usaha bisa tertib dan membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Yogya,” ujar Widodo.

Sementara itu, untuk tetap mendukung perekonomian pelaku usaha, Kemantren Kraton dan Paguyuban Paparasi, tetap memperbolehkan pelaku usaha untuk berjualan di Alun-alun Selatan setiap hari Senin hingga Sabtu.

Ia berharap, dengan kebijakan ini dapat diterima oleh semua pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan baik secara internal maupun eksternal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *