KAI Terapkan Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Ilustrasi. Suasana cek kesehatan di Stasiun Yogyakarta (dok. PT KAI Daop Yogyakarta)
Ilustrasi. Suasana cek kesehatan di Stasiun Yogyakarta (dok. PT KAI Daop Yogyakarta)
google.com, pub-8209664515471129, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Yogyakarta, seputarjogja.id – Pada periode 9-25 Januari 2021, pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik kereta api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya
google.com, pub-8209664515471129, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dalam siaran pers dari Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Sabtu 9 Januari 2021.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun.

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala Covid-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya dan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Khusus untuk KA Joglosemarkerto, KA Prameks, dan KA Bandara tidak diwajibkan menunjukkan hasil Rapid-test/PCR. Namun syarat lainnya masih berlaku,” kata Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, menambahkan.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tutup Supriyanto.

google.com, pub-8209664515471129, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pos terkait

google.com, pub-8209664515471129, DIRECT, f08c47fec0942fa0