Yogyakarta, seputarjogja.id – Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) untuk menekan kasus Covid-19. Komisi A DPRD DIY berharap Pemda DIY tegas menegakkan PTKM.
“Kita harapkan Pemda DIY dan Pemkab Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo serta Pemkot Yogyakarta dapat bekerja sama dengan kepolisian dan instansi lain agar bisa secara tegas menegakkan Instruksi Gubernur ini dengan sebaik-baiknya,” kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto dalam keterangannya, Jumat, 8 Januari 2021.
Komisi A dalam rapat bersama SKPD mitra yaitu BPBD, Satpol PP Pemda dan instansi terkait, menekankan wajib menegakkan aturan protokol kesehatan. Masyarakat diajak untuk bersama memutus mata rantai penularan Covid-19, mengutamakan aspek keselamatan manusia dalam upaya mencegah lajunya pertumbuhan Covid-19 ini.
“Pemda DIY juga Pemkab/Pemkot kita rekomendasikan untuk berikan dukungan anggaran yang memadai dan cukup bagi desa dan kelurahan, termasuk bagi kampung siaga Covid-19 agar di dalam pelaksanaan Instruksi Gubernur langkah pencegahan bisa operasional dan lebih aktif,” jelas Eko.
Komisi A DPRD DIY sudah melakukan pemantauan dan kunjungan ke lapangan, menemukan masih adanya keterbatasan dukungan anggaran.
“Ini PR bagi semua, sebab kebutuhan dukungan anggaran yang memadai bagi desa, kelurahan, kampung, dusun juga RT dan RW juga RK penting dalam dukung operasional di lapangan,” ujar politikus PDIP ini.
Komisi A merekomendasikan dukungan anggaran perlu diberikan kepada pelaksana di Gugus Tugas atau Satgas agar bisa operasional dalam bekerja di tingkat kampung, dusun, desa dan kelurahan.
“Besarnya dukungan anggaran disesuaikan dengan besaran wilayah dan populasi jumlah penduduk. Harapan kita, Pemda bisa segera mencari jalan keluar, tetapkan dukungan anggaran untuk program pencegahan di tingkat kampung, dusun, desa dan kelurahan,” kata Eko.
Selain itu, Eko menyampaikan bahwa Komisi A DPRD DIY mengapresiasi dan mendukung para tenaga kesehatan, sopir ambulans hingga petugas pemakaman kasus Covid-19. Mereka harus mendapatkan perhatian lebih dari Pemda baik dari sisi kesejahteraan, minuman dan makanan dengan gizi tinggi untuk memastikan kesehatan.
“Selain itu penting juga bagi kita, peran media lebih luas lagi. Sebab media penting dan strategis untuk melakukan edukasi publik di dalam penegakan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Pembatasan Baru untuk Tekan Covid-19, DIY Berlakukan PTKM
Diberitakan sebelumnya, Pemda DIY memberlakukan kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sebagai langkah lanjutan instruksi dari Menteri Dalam Negeri RI.
Sekda DIY Kadarmanta Baksara Aji mengatakan kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan bupati dan wali kota di DIY agar dapat segera menindaklanjuti di daerah masing-masing.
“Instruksi Mendagri akan kami teruskan dengan adanya tambahan penyesuaian terhadap kearifan lokal seperti saat awal pandemi Maret lalu,” kata Aji saat melakukan zoom meeting bersama wartawan, Kamis (7/1), seperti dalam siaran pers Humas Pemda DIY dikutip Jumat, 8 Januari 2021.
Ia menjelaskan pengetatan secara terbatas ini mencakup segala aspek antara lain pengetatan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) sebanyak 50:50. Perbedaan dengan kebijakan pusat ini, lanjutnya, mempertimbangkan jumlah pegawai terutama bagian pelayanan kepada masyarakat.
“Ini berlaku baik instansi pemerintah maupun swasta agar masyarakat tetap memperoleh layanan optimal,” imbuhnya.
Selain itu, untuk kegiatan belajar mengajar tetap akan dilaksanakan secara daring di semua jenjang. Sementara untuk jam operasional toko dan objek wisata maksimal sampai pukul 19.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ia menambahkan untuk tempat ibadah dan angkutan umum tetap dapat digunakan dengan aturan maksimal 50 persen dari kapasitas. Sementara, untuk kafe dan restoran diterapkan aturan 25 persen kapasitas untuk dine in dan sisanya untuk layanan take away atau delivery.
“Khusus untuk pembangunan konstruksi tidak ada pengetatan yakni 100 persen dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” terangnya.
Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat yang akan berlangsung 11-25 Januari ini diharapkan mampu menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah DIY. Meski tidak dilakukan pemeriksaan di perbatasan, ia yakin jika dengan pengetatan di objek wisata, pusat perbelanjaan dan lain-lain serta aturan serupa di daerah lain, mampu menekan pergerakan masyarakat masuk ke DIY.
“Meskipun demikian, Satpol PP akan tetap melakukan penertiban jika ada kerumunan,” tambahnya.
Dalam rapat bersama bupati dan wali kota yang dilaksanakan sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan agar pemerintah kabupaten/kota dapat segera menyusun aturan kebijakan sehingga dapat segera diberlakukan di wilayah masing-masing.