Korban Malioboro City Siap Gelar Aksi, Ini Tuntutannya

dok. Istimewa
dok. Istimewa

seputarjogja.id, Jogja – Polemik jual beli apartemen Malioboro City terus bergulir. Perhimpunan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Yogyakarta bakal menggelar aksi.

Aksi ini akan dilakukan karena belum adanya kejelasan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pihak Pemkab Sleman maupun stakeholder lainnya.

Bacaan Lainnya

Koordinator P3SRS Apartemen Malioboro City Yogyakarta, Edi Hardiyanto mengatakan penerbitan SLF terkesan lamban.

“Dinas PU yang memiliki ranah ini terkesan mempersulit dengan banyak alasan. Para korban Malioboro City siap menggelar aksi dengan membawa aspirasi harapan dan kekecewaan ke Wakil Rakyat Yogyakarta,” kata Edi dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Arsitek di DIY Didorong Miliki Lisensi: Harus Pahami Kearifan Lokal

Edi menyebutkan tidak ada lagi jalan lain selain meminta pertolongan dari para wakil rakyat yang ada di DPRD DIY dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Terkait Dokumen Lingkungan yang harus dilakukan pembaharuan, para korban yang merupakan konsumen pembeli unit, saat ini sedang memproses dan sudah koordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup DIY. Sementara untuk tindak lanjutnya, P3SRS Malioboro City dan MNC bersinergi dalam penyelesaian dokling yang diminta sebagai syarat administrasi.

“Sebagai warga negara, kami akan taat aturan yang berlaku. Saatnya kepala daerah yang baru harus tegas dan dapat menyelesaikan permasalahan perizinan Malioboro City jangan sampai dibuat permainan karena sampai saat ini proses ini semakin ruwet dan ribet dan berbelit-belit tanpa kejelasan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan telah mengadukan kasus ke Ombudsman dan aparat hukum agar ikut mengawal proses perizinan SLF dan lainnya.

“Kami akan menuju DPRD DIY untuk mohon bantuan para Wakil Rakyat di DPRD DIY dan dari Sultan HB X, supaya mendengar jerit hati kami, kami minta Ketua DPRD DIY untuk mengundang para pejabat pengambil kebijakan yang terkait permasalahan Malioboro City ini,” jelas Edi.

Baca Juga: Hotel di Jogja Ini Pernah Jadi Kantor Konsulat Cina hingga Presiden RI

Para korban juga terus berkoordinasi dengan MNC selaku pemilik hak atas tanah dan bangunan tersebut, dan saat ini MNC sudah bermohon secara resmi untuk membantu menyelesaikan perizinan SLF yang ditelantarkan oleh pihak pengembang.

Sementara itu, Sekretaris P3SRS Malioboro City, Budijono mengatakan berlarutnya persoalan SLF karena tidak adanya keberpihakan terhadap para korban.

Dalam hal ini konsumen yang sudah membayar lunas unit apartemen namun telah 12 tahun tanpa kejelasan legalitas. Mulai dari SLF bangunan serta SHM SRS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *