Lagi, Tim Gabungan Razia Tembakau Ilegal di Sleman

dok. Humas Pemkab Sleman
dok. Humas Pemkab Sleman

seputarjogja.id, Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Hasil Tembakau bersama tim gabungan dari Bea Cukai, Kodim Sleman, Polres Sleman, Datasemen Polisi Militer, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Selasa (9/11). Operasi dilaksanakan di wilayah Kapanewon Depok dan Berbah khususnya untuk toko retail tembakau.

Kepala Subbagian Perekonomian Sekretariat Daerah Sleman, Citra, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

Bacaan Lainnya

“Tujuan (operasi bersama) adalah untuk melakukan pengawasan dan mendukung pengegakan hukum atas barang kena cukai hasil tembakau ilegal oleh bea cukai, dan memberikan pemahaman terkait ketentuan cukai hasil tembakau kepada masyarakat,” kata Citra, dalam siaran pers Humas Pemkab Sleman, Selasa 9 November 2021.

Operasi yang dilakukan menyasar BKC hasil tembakau ilegal memiliki indikator antara lain tanpa pita cukai, pita cukai bekas dan palsu, salah peruntukan (tidak sesuai golongan dan ketentuan) dan salah personalisasi (tidak sesuai kode pita cukai).

Sementara itu, Fungsional Penyidik Bea Cukai DIY, Depdika, mengatakan bahwa sasaran utama dalam operasi bersama ini adalah tembakau iris (TIS). Menurutnya, tembakau iris yang saat ini marak beredar di DIY wajib memiliki pita cukai, terutama yang sudah dikemas dengan volume tertentu dan memiliki merek.

“Kecuali tembakau yang dijual secara tradisional serta tidak dikemas untuk penjualan eceran” jelas Depdika.

Dari operasi yang dilakukan, Depdika mengatakan bahwa tim yang bertugas mendapati total 45 kemasan tembakau iris yang tidak memiliki pita cukai (polos).

“Semua (temuan) kemudian ditegah untuk dikembangkan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, terutama bagi para penjual tembakau iris untuk dapat mematuhi peraturan dan ketentuan dalam menjual tembakau secara legal.

“Boleh menjual tembakau iris dengan catatan sesuai dengan peraturan, harus berpita cukai,” ujar Depdika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *