Merapi Siaga, Bupati Sleman Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Gunung Merapi (Tangkapan layar CCTV Pemda DIY)
Gunung Merapi (Tangkapan layar CCTV Pemda DIY)

Sleman, seputarjogja.id – Bupati Sleman Sri Purnomo menetapkan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi. Keputusan itu menyusul status Gunung Merapi yang naik dari Waspada (level II) ke Siaga (level III).

“Menetapkan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi sampai tanggal 30 November 2020,” bunyi surat keputusan yang ditandatangani Bupati Sleman Sri Purnomo tanggal 5 November 2020, seperti dikutip pada Sabtu, 7 November 2020.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah daerah dan masyarakat segera mengambil langkah-langkah tanggap darurat bencana Gunung Merapi sesuai rekomendasi untuk evakuasi dan pengungsian,” jelasnya.

Tanggap darurat bencana Gunung Merapi sesuai keputusan Bupati Sleman nomor 76/Kep.KDH/A/2020.

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan pertimbangan penetapan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi. Yakni berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Badan Geologi Nomor 523/45/BGV.KG/2020 tanggal 5 November 2020 perihal Peningkatan Status Aktivitas Gunung Merapi dari Waspada (Level II) ke Siaga (level III) mulai tanggal 5 November 2020 pukul 12.00 WIB.

Kemudian berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Perda Sleman Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana, status keadaan darurat bencana ditetapkan oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari Kepala BPBD.

Dan berdasarkan rekomendasi BPBD melalui Nota DInas Nomor 360/1211 tanggal 5 November 2020 hal status tanggap darurat bencana Gunung Merapi.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *