Yogyakarta, seputarjogja.id – Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sebagai langkah lanjutan instruksi dari Menteri Dalam Negeri RI.
Sekda DIY Kadarmanta Baksara Aji mengatakan kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan bupati dan wali kota di DIY agar dapat segera menindaklanjuti di daerah masing-masing.
“Instruksi Mendagri akan kami teruskan dengan adanya tambahan penyesuaian terhadap kearifan lokal seperti saat awal pandemi Maret lalu,” kata Aji saat melakukan zoom meeting bersama wartawan, Kamis (7/1), seperti dalam siaran pers Humas Pemda DIY dikutip Jumat, 8 Januari 2021.
Ia menjelaskan pengetatan secara terbatas ini mencakup segala aspek antara lain pengetatan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) sebanyak 50:50. Perbedaan dengan kebijakan pusat ini, lanjutnya, mempertimbangkan jumlah pegawai terutama bagian pelayanan kepada masyarakat.
“Ini berlaku baik instansi pemerintah maupun swasta agar masyarakat tetap memperoleh layanan optimal,” imbuhnya.
Selain itu, untuk kegiatan belajar mengajar tetap akan dilaksanakan secara daring di semua jenjang. Sementara untuk jam operasional toko dan objek wisata maksimal sampai pukul 19.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ia menambahkan untuk tempat ibadah dan angkutan umum tetap dapat digunakan dengan aturan maksimal 50 persen dari kapasitas. Sementara, untuk kafe dan restoran diterapkan aturan 25 persen kapasitas untuk dine in dan sisanya untuk layanan take away atau delivery.
“Khusus untuk pembangunan konstruksi tidak ada pengetatan yakni 100 persen dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” terangnya.
Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat yang akan berlangsung 11-25 Januari ini diharapkan mampu menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah DIY. Meski tidak dilakukan pemeriksaan di perbatasan, ia yakin jika dengan pengetatan di objek wisata, pusat perbelanjaan dan lain-lain serta aturan serupa di daerah lain, mampu menekan pergerakan masyarakat masuk ke DIY.
“Meskipun demikian, Satpol PP akan tetap melakukan penertiban jika ada kerumunan,” tambahnya.
Dalam rapat bersama bupati dan wali kota yang dilaksanakan sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan agar pemerintah kabupaten/kota dapat segera menyusun aturan kebijakan sehingga dapat segera diberlakukan di wilayah masing-masing.