seputarjogja.id, Jogja – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memberlakukan jam malam bagi anak usia di bawah 18 tahun. Aturan jam malam ini sebagai salah satu upaya perlindungan anak dari kejahatan jalanan dan mencegah tindak kejahatan yang dilakukan anak. Berikut ini aturannya.
Pemberlakuan jam malam tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja Nomor 49 Tahun 2022, tertanggal 28 April 2022.
Jam Malam
Dalam aturan itu disebutkan: setiap hari dari pukul 22.00 sampai denggan pukul 04.00 WIB, anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang ke luar rumah kecuali dalam kondisi tertentu.
Aturan jam malam bagi anak di Kota Jogja ini dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak dari kejahatan jalanan dan mencegah tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak di malam hari.
“Maka setiap hari pada jam 22.00 – 04.00, diberlakukan Jam Malam Anak di Jogja,” tulis siaran pers Pemkot Jogja, dikutip Sabtu (5/8/2022).
Pengecualian
Pengecualian kewajiban mematuhi Jam Malam Anak, apabila:
a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi
b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi masyarakat/keagamaan di lingkungan tempat tinggal
c. Anak bersama dengan Orang tua/Wali
d. kondisi Keadaan Bencana
e. kondisi Keadaan Darurat dan/atau penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sanksi
Setiap Anak yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan
b. peringatan tertulis
c. pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.
Selengkapnya: https://s.id/jammalamanak