Pemda DIY dan Pemkot Jogja Matangkan Relokasi Parkir ABA

dok. Pemda DIY
dok. Pemda DIY

seputarjogja.id, Jogja – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berpesan proses pembongkaran area Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) yang akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) tidak boleh mengorbankan nasib rakyat, khususnya para juru parkir (jukir). Pemda DIY dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berkoordinasi guna menyiapkan relokasi parkir sementara sambil mematangkan solusi tempat parkir jangka panjang. Terlebih kontrak sewa pengelolaan aset ABA sebagai lahan parkir diperpanjang hingga 28 April 2025.

“Pak Wali dan sebagainya kan sudah koordinasi. Misalnya di TKP Abu Bakar Ali itu ada 100 jukir yang nanti akan hilang. Yang penting itu mereka tidak ditelantarkan sehingga kita buka parkir di Mandala Krida dan Stadion Kridosono tetapi sementara bukan permanen. Bisa tidak mereka disana itu supaya tidak terlantar, tidak nganggur dan bisa makan?” ujar Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (15/04), dilansir website resmi Pemda DIY.

Bacaan Lainnya

Menurut Sri Sultan, beberapa lokasi sudah disiapkan untuk merelokasi lahan parkir beserta juru parkirnya baik lokasi yang bersifat permanen dan hanya bersifat sementara. Tempat relokasi permanen yang tengah disiapkan antara lain Terminal Giwangan dan Ketandan. Untuk itu, Sri Sultan meminta dipastikan jumlah jukir yang bisa direlokasikan permanen di parkir Ketandan dan Giwangan.

“Ning stadion (Kridosono) dan Mandala dibuka saja, tapi sementara. Nanti kalau sudah dipindahkan ke Ketandan dan Giwangan yang permanen, sing penting mereka (jukir) diopeni, karena mereka kan orang Jogja juga. Mereka butuh makan sekeluarga jadi jangan ditelantarkan,” tegas Raja Keraton Yogyakarta ini.

Perihal nasib para pedagang, Sri Sultan mengaku tidak mengetahui asal-usul adanya pedagang di parkir ABA. Karena sejak awal tempat parkir ABA dikhususkan sebagai lokasi parkir. Adanya pedagang di tempat parkir ABA ini justru dipertanyakan, apalagi jika mereka juga meminta difasilitasi di lahan baru.

“Yang suruh siapa? Ya saya nggak tahu, karena itu di maintenance sama Pemkot. Ya nanti kita cari pemecahan, tapi kita harus bicara sama Pemkot. Jika modelnya seperti ini tidak akan pernah selesai semua. Tempat parkir tapi dimasuki pedagang. Akhirnya kan tidak bertanggung jawab, tapi saya yang disuruh tanggung jawab. Saya belum tahu, biar Pak Sekda yang berdiskusi dengan Pemkot” imbuh Sri Sultan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Wiyos Santoso menyatakan kontrak sewa pengelolaan aset TKP ABA di perpanjangan sampai 28 April 2025. Selanjutnya sesuai arahan Gubernur DIY kepada Wali Kota Yogyakarta untuk di selesaikan bersama dengan Pemda DIY. Pemkot Yogyakarta sedang mempersiapkan alternatif relokasi pedagang ABA yang berlokasi di Babadan/Batikan dengan kapasitas daya tampung pedagang sebanyak 168 kios.

“Rencananya para pedagang setelah pindah ke lokasi tersebut dikurasi Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta agar di tempatkan sesuai dengan jenis dagangannya. Kurasi pedagang yang ada di ABA baru sempat dilakukan hari ini supaya data seluruh pedagang yang ada di sana lengkap. Kurasi ini akan lebih memudahkan dalam menempatkan lokasi pedagang sesuai jenis dagangan,” tandasnya.

Terkait relokasi jukir, Wiyos menyampaikan Dishub Kota Yogyakarta pun tengah melakukan proses identifikasi lokasi parkir baik yang di badan jalan atau di lokasi khusus parkir yang dapat di gunakan untuk menampung jukir ABA. Jika kurasi pedagang maupun jukir selesai dilakukan maka ada lokasi alternatif relokasi. Diharapkan bangunan ABA dapat dibongkar dan dipindahkan ke lokasi permanen di parkir Ketandan pada 29 April 2025 nantinya.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menegasakan berkomitmen mengikuti arahan Gubernur DIY yaitu berempati dan benar-benar mengurus yang nantinya direlokasi terkait penataan kawasan ABA. Pemkot Yogyakarta tengah memulai memetakan dan menyiapkan tempat-tempat strategis yang sebenarnya tidak produktif akan dibuat pruduk contohnya dijadikan kantong parkir.

“Saya mengikuti apa yang menjadi arahan Ngarsa Dalem supaya kita itu empati, terus betul-betul mengurus orang-orang yang akan direlokasi. Kami memulai menyiapkan tempat-tempat yang sebelumnya mungkin tidak produktif, akan kami ubah menjadi produktif. Contohnya Terminal Giwangan, itu kan selama ini lahan tidur,” tuturnya.

Pemkot Yogyakarta melihat potensi di lokasi lahan tidur lainnya untuk dikembangkan dan tempatnya strategis, seperti di kawasan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Kota Yogyakarta (Pasty) sebelah barat dan ruko-ruko kosong di Terminal Giwangan yang kondisinya masih bagus. Dalam penataan ini, Pemkot tidak hanya fokus pada urusan parkir, tetapi juga ingin menciptakan kawasan terpadu yang strategis serta membuka lapangan pekerjaan baru.

Soal penataan pedagang, Hasto menjelaskan hal tersebut berada di bawah perencanaan dan koordinasi dengan Pemda DIY. Namun Pemkot tetap akan memberikan dukungan apapun arahan yang dikehendaki Gubernur DIY. Sedangkan terkait pemanfaatan lahan untuk ruang terbuka hijau setelah relokasi parkir ABA, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut Pemda DIY karena kepemilikan tanah bukan berada di bawah Pemkot Yogyakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *