Pemkab Sleman-BC Razia Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal

Ilustrasi pita cukai (dok. Bea Cukai)
Ilustrasi pita cukai (dok. Bea Cukai)

seputarjogja.id, Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, Satpol PP, Disperindang Kabupaten Sleman bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta lakukan Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Ilegal, Rabu (6/10).

Operasi ini menyasar Pasar STAN, toko kelontong, tembakau dan vapour di wilayah Kapanewon Depok serta Kapanewon Kalasan.

Bacaan Lainnya

Yusron Asrofi selaku selaku Pemeriksa Bea dan Cukai pada Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta menjelaskan bahwa sasaran objek dari kegiatan operasi bersama adalah hasil tembakau ilegal seperti rokok (sigaret), cerutu, rokok daun, HTPL, dan tembakau iris dengan sasaran tempat operasi distributor dan pengecer.

Menurutnya, indikator BKC hasil tembakau ilegal antara lain tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, salah peruntukan dan personalisasi (tidak sesuai kode pita cukai).

“Operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) iIegal merupakan operasi gabungan antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan Bea Cukai dalam rangka pengendalian peredaran BKC hasil tembakau ilegal di Kabupaten Sleman,” jelas Yusron, dalam siaran pers Humas Pemkab Sleman, Rabu 6 Oktober 2021.

Pada operasi ini petugas menegah/menyita 20 bungkus rokok dan 39 tembakau iris yang di bungkus kemasan 50 gram dan tidak dilekati pita cukai dari dua toko kelontong yang berada di wilayah Kapanewon Kalasan. Pemilik toko dalam operasi ini diberikan edukasi oleh petugas tentang cukai tembakau.

“Pemilik toko hanya dititipi rokok tanpa cukai tersebut oleh sales, dan kami menyitanya kemudian memberikan edukasi untuk tidak menjual rokok tanpa cukai,” tambah Yusron.

dok. Humas Pemkab Sleman
dok. Humas Pemkab Sleman

Sementara itu Kasubbag Perekonomian Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sleman Citra Makkia Azmiati menjelaskan, operasi bersama BKC hasil tembakau ilegal ini dimaksudkan untuk melakukan pengendalian atas barang kena cukai hasil tembakau ilegal.

“Barang kena cukai (BKC) hasil tembakau yang beredar di Kabupaten Sleman perlu dilakukan pengawasan untuk memastikan BKC hasil tembakau yang beredar merupakan barang kena cukai yang legal,” ujarnya.

Citra menambahkan, tujuan dari kegiatan operasi bersama BKC hasil tembakau ilegal adalah untuk melakukan pengawasan dan mendukung penegakan hukum atas barang kena cukai hasil tembakau ilegal oleh Bea Cukai. Selain itu juga untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan di bidang cukai hasil tembakau kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *