seputarjogja.id, Yogyakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan one gate system atau sistem satu pintu untuk bus-bus pariwisata. Bus-bus pariwisata diarahkan masuk ke Terminal Giwangan dahulu untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan bukti vaksinasi Covid-19.
Kebijakan itu untuk memastikan seluruh wisatawan memenuhi ketentuan perjalanan guna mengantisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta.
“One gate system tujuannya untuk memastikan seluruh wisatawan memenuhi ketentuan PPKM di antaranya wajib vaksin. Inti dari one gate system juga untuk mengamankan warga, wisatawan dan seluruh pelaku industri di Yogyakarta dari Covid-19,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi dalam siaran pers Humas Pemkot Yogyakarta, Kamis 21 Oktober 2021.
Heroe menjelaskan dengan one gate system seluruh kendaraan bus pariwisata angkutan umum ke Kota Yogyakarta harus masuk Terminal Giwangan untuk pemeriksaan kelengkapan bukti vaksin Covid-19 dari para penumpang. Bus-bus pariwisata yang memenuhi ketentuan itu dinyatakan lolos dan akan mendapatkan stiker penanda untuk mengakses ke tempat khusus parkir (TKP) di Kota Yogyakarta.
“Setiap tempat parkir ada stiker khusus sehingga kami akan mengatur di mana bus-bus pariwisata yang lolos pemeriksaan akan parkir. One gate system juga terkait pengaturan arus lalu lintas agar ketika bus pariwisata yang memasuki Kota Yogyakarta tidak terjadi kemacetan yang meluas,” terangnya.
Setiap wisatawan juga diminta untuk mengunduh aplikasi Jogja Smart Service (JSS) milik Pemkot Yogyakarta karena di dalamnya terdapat fitur Peduli Yogya terkait keamanan perjalanan wisata di Yogyakarta. Terutama untuk mengatur durasi wisatawan di Malioboro dibatasi maksimal 2 jam dan parkir kendaraan maksimal 3 jam.
“One gate system akan berlaku hari Sabtu dan Minggu sebagai tahap uji coba penerapan. Apa yang kurang nanti kami akan evaluasi,” ujar Heroe.
Untuk memantau dan menertibkan penerapan one gate system Pemkot Yogyakarta akan menerjunkan tim gabungan meliputi Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polresta Yogyakarta, TNI dan tim gugus tugas Covid-19 kemantren. Pihaknya menegaskan tidak ada toleransi bagi bus yang melanggar masuk tanpa pemeriksaan dan parkir di tepi jalan. Sanksi berupa tidak dapat mengakses TKP bus dan penindakan di lapangan.
“Kalau nekat masuk tanpa pemeriksaan tidak akan dapat tempat parkir karena di tempat parkir sudah kami batasi. Jika tempat parkir mau menerima bus atau kendaraan yang tidak lolos pemeriksaan dari Terminal Giwangan, maka sanksi bagi penyedia parkir kami akan tutup untuk tidak bisa menjadi tempat parkir dalam beberapa waktu. Kalau bus nekat parkir di tepi jalan akan ditindak,” jelasnya.
Heroe menyatakan dengan status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di DIY maka hampir semua aktivitas sudah bisa dijalankan dengan pembatasan jumlah kapasitas. Termasuk tempat- tempat wisata dapat buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapakn protokol kesehatan. Oleh sebab itu one gate system diterapkan untuk mengatur agar kendaraan-kendaraan wisata bisa masuk tapi semuanya harus melalui pemeriksaan.
“Kami ingin membangun komitmen agar kondisi yang sudah sangat landai tidak akan terjadi lagi kebocoran yang mengakibatkan ledakan-ledakan kasus Covid-19 di kemudian hari,” tegas Heroe.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan kapasitas Terminal Giwangan memadai untuk menjadi tempat pemeriksaan bus-bus pariwisata. Jika lolos pemeriksaan bus pariwisata akan mendapatkan stiker penanda untuk mengakses ke TKP bus milik Pemkot Yogyakarta. Stiker warna hijau menuju TKP Abu Bakar Ali, stiker merah TKP Senopati dan stiker kuning ke TKP Ngabean.
“Kalau hanya pemeriksaan vaksin estimasi kami maksimal tujuh menit bus berhenti di Terminal Giwangan. Yang lolos akan langsung masuk TKP. Kami juga sudah memasang penanda arah di ring luar seperti ring road dan dalam kota untuk mengarahkan bus-bus pariwisata masuk Terminal Giwangan,” kata Agus.