seputarjogja.id, Sleman – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyelenggarakan kegiatan Gala Tax Gathering di Hotel Royal Ambarrukmo, Senin 22 Juli 2024.
Dalam keterangan pers, Selasa 23 Juli 2024, kegiatan Gala Tax Gathering yang dihadiri oleh 200 tamu undangan ini mengambil tema “Pahargyan Paramarta, Paos Srana Manuju Kerta, Sinergi Hanggayuh Hayuning Bongso”. Paramarta memiliki arti budi pekerti, yang mengingatkan bahwa membayar pajak adalah bukti keluhuran hati dan cinta kepada Ibu Pertiwi demi kesejahteraan bangsa.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pemberian apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak atas dukungan capaian kinerja Kanwil DJP DIY Tahun 2023 serta pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Gubernur DIY.
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati membuka acara dan menyampaikan bahwa kegiatan Gala Tax Gathering ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada wajib pajak.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan dukungannya, sehingga Kanwil DJP DIY di Tahun 2023 dapat melampaui target penerimaan. Dari target Rp 5,8 triliun telah tercapai Rp 6,01 triliun atau 101,98% dengan pertumbuhan positif sebesar 8,90%,” jelas Erna.
Baca Juga: Cek Tagihan PBB Yogya Bisa Lewat Aplikasi JSS
Sebagai ucapan syukur dan terima kasih, Kanwil DJP DIY memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang memberikan kontribusi terbesar baik dalam penerimaan maupun kepatuhan perpajakan. Selain itu juga diberikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan atas kerja sama yang terjalin baik dengan harapan sinergi yang telah terbangun selama ini akan semakin meningkat. Pemberian apresiasi ini diberikan kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), para kepala daerah, para pimpinan unit vertikal, tax center, ketua asosiasi, pimpinan aparatur desa, influencer, UMKM, tokoh masyarakat, pimpinan media partner, dan para wajib pajak di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mendapat penghargaan serta para pegawai Kementerian Keuangan dan prominent people.
Selain pemberian apresiasi/penghargaan, juga dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Gubernur DIY dalam rangka sinergi optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Kerja sama antara DJP dengan Pemerintah Daerah DIY sudah terjalin sejak adanya pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 dan Perjanjian Kerja Sama Tripartit (PKS Tripartit) antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah DIY tanggal 26 Agustus 2020.
Implementasi PKS Tripartit selama ini berlangsung baik di mana pada Tahun 2023, atas pengumpulan data Tahun 2022, DIY berhasil mencapai pengumpulan data sebesar 100%, namun masih butuh perbaikan dalam penyampaian data yaitu terkait dengan kelengkapan elemen atas jenis data. Pertukaran data secara elektronik ini akan dilaksanakan secara bertahap dan disempurnakan secara terus-menerus.
Setelah menandatangani Nota Kesepakatan, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mohon dukungan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, agar pertukaran data secara elektronik ini dapat berjalan sebagaimana mestinya dan dapat diimplementasikan juga di kabupaten/kota di wilayah DIY.
“Semoga dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, pertukaran data secara elektronik dapat berjalan baik, sehingga dapat mendukung coretax DJP dan tujuan bersama yaitu optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah dapat terwujud dengan maksimal,” harap Suryo.
Informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Baca Juga: Polda DIY Beri Pelatihan Bantuan Hidup Dasar bagi Driver Ojek Online