Penggunaan Mobile Crane di Wahana Ngopi In The Sky Dihentikan

dok. Istimewa
dok. Istimewa

seputarjogja.id, Yogyakarta – Setelah melalui evaluasi terhadap keamanan wahana Ngopi In The Sky Teras Kaca, Pantai Nguluran, Gunungkidul, Pemerintah Daerah DIY memutuskan penghentian alat operasional wahana tersebut. Mobile crane yang digunakan pada wahana tersebut diperuntukkan untuk mengangkut barang, bukan untuk mengangkut manusia sehingga jelas keamanannya dipertanyakan.

Sekda DIY R Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, meskipun ide dan kreativitas yang dilahirkan oleh pengelola sangat bagus, namun safety menjadi poin utama yang harus dipatuhi. Apabila tidak memenuhi persyaratan yang dibuktikan dengan terbitnya izin, maka penyelenggaraan wisata tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Bacaan Lainnya

Aji menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui mobile crane yang dipergunakan penyelenggara adalah alat yang disewa dari luar kota. Untuk itu semakin banyak hal yang harus dilakukan untuk pengecekan, termasuk asal-usul dan guna operasionalnya harus dilihat apakah masih berlaku atau tidak.

“Informasi yang kita terima, penggunaan crane itu belum ada izin, penggunaannya tidak sesuai dengan spesifikasi barang itu tentu ini juga harus ada yang menjamin keselamatannya. Nah itu ya kita hentikan dulu sampai persyaratan-persyaratan terutama sertifikasi keselamatan pengunjung itu terjamin. Keselamatan dan kenyamanan wisatawan harus kita jamin supaya kita tetap bisa dipercaya sebagai penyelenggara destinasi wisata yang nyaman dan aman,” jelas Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (6/1), dalam siaran pers dikutip Jumat 7 Januari 2022.

Penghentian operasional alat ini menurutnya adalah salah satu upaya pemerintah untuk menjamin kemanan para wisatawan. Menurutnya, menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan pembinaan pada destinasi wisata.

Aji menegaskan tidak ingin menutup kreativitas dan inovasi masyarkat, namun memang harus ada hal-hal wajib dan mendasar yang tidak bisa dilanggar. Izin keselamatan harus sudah dikantongi oleh penyelenggara apabila akan beroperasi.

Senada dengan Sekda DIY, Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahadjo mengatakan, wahana ini memang dihentikan karena membahayakan wisatawan. Apalagi menurut Singgih, lokasi wahana yang berada di bibir pantai tentu sangat riskan.

Penggunaan mobile crane yang tidak sebagaimana mestinya menjadi sorotan. Selain itu, posisi di tepi pantai tentu mengakibatkan tingkat korosi yang tinggi akibat angin laut yang membawa kadar garam yang tinggi. Oleh karenanya, CHSE pada pelaku wisata ini sangat penting untuk dikantongi lebih dahulu.

“Selain itu, SDM yang mengoperasionalkan harus bersertifikat juga punya lisensi khusus, dan ini semua harus dipenuhi kalau tidak ya sebaiknya dihentikan, karena kalau terjadi kecelakaan akan menimbulkan multiplayer effect yang luar biasa. Tidak hanya di tempat itu, tapi mungkin di tempat yang lain dampaknya, bahkan seluruh DIY,” kata Singgih.

Singgih mengatakan, penyelenggara pariwisata tidak bisa hanya mengejar pengunjung dan omzet saja, namun yang utama tetap adalah keamanan wisatawan.

Singgih menegaskan, jangan sampai penyelenggara mengejar sensasi dan inovasi tapi mengesampingkan keamanan. Keamanan dan keselamatan tidak boleh dinomorduakan. Saat ini pun menurut Singgih, timnya sedang melakukan tinjauan langsung kembali untuk melihat lebih detail terkait semua aspek. Pun dengan persyaratan-persyaratan usaha yang harus dipenuhi dan juga standarisasinya.

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi membenarkan pernyataan Sekda DIY dan Kadispar DIY tentang pemberhentian pengoperasian mobile crane tersebut. Penggunaan mobile crane yang dimodifikasi menjadi wahana wisata tanpa melalui proses sesuai regulasi ini tidak sesuai peruntukannya. Pihaknya telah menyampaikan surat nota pemeriksaan kepada pengelola Teras Kaca untuk penghentian operasionalisasi alat tersebut.

“Kami menerima informasi penggunaan alat angkat barang tersebut pada hari Minggu (2/1), dan segera menindaklanjuti untuk melakukan pemeriksaan di lokasi pada hari Senin (3/1). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pegawai pengawas spesialis alat angkat dan angkut ini ditemukan bahwa alat angkat barang tersebut dipergunakan untuk mengangkut orang dan tidak sesuai ketentuan Permenaker No. 8 Tahun 2020,” jelas Aria.

Pernyataan Kadisnakertrans DIY ini diperkuat oleh Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Yuli Adiratna pada rakor penanganan kasus dengan jajaran pengawas, yang dihadiri jajaran Pengawas Ketenagakerjaan DIY dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Yuli mengatakan langkah Disnakertrans DIY sudah tepat dengan memberikan nota pemeriksaan untuk menghentikan operasional alat tersebut dalam konteks Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *