Penumpang YIA-Bandara Adisutjipto Terima Stimulus Penerbangan

Suasana di Yogyakarta International Airport (YIA). (dok Humas AP 1 Yogyakarta)
Suasana di Yogyakarta International Airport (YIA). (dok Humas AP 1 Yogyakarta)

Yogyakarta, seputarjogja.id – Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) dan Bandara Adisutjipto memperoleh stimulus penerbangan melalui subsidi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Dua bandara yang beroperasi di bawah naungan PT Angkasa Pura I tersebut, termasuk di antara 13 bandara yang menerima program stimulus PJP2U.

Kebijakan ini ditetapkan sesuai nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan perihal pemberian stimulus penerbangan melalui tarif PJP2U yang ditandatangani bersama di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Bacaan Lainnya

Adapun stimulus ini diberikan kepada pengguna jasa pesawat udara yang melakukan pembelian tiket pesawat mulai 23 Oktober-31 Desember 2020 dan berangkat dari YIA dan Bandara Adisutjipto.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi khususnya bagi industri penerbangan yang sangat terdampak oleh pandemi global COVID-19,” kata PTS General Manager Bandara Intenasional Yogyakarta dan General Manager Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, dalam keterangannya, Jumat, 23 Oktober 2020.

Sejak bulan Januari sampai dengan Agustus 2020, YIA tercatat telah melayani 398.833 penumpang. Sedangkan Bandara Adisutjipto tercatat melayani sebanyak 1.423.223 penumpang, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami berharap semoga pemberian stimulus PJP2U ini secara langsung akan membuat harga tiket penerbangan lebih terjangkau bagi masyarakat dan meningkatkan jumlah penumpang yang menggunakan moda transportasi udara serta dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah dan memberikan dampak yang signifikan terhadap industri pariwisata, sektor UMKM dan juga industri lainnya,” papar Agus Pandu.

“Dengan tentu saja tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 th 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19 sebagai jaminan keamanan dan kesehatan selama berada di Bandara,” sambungnya.

Pembebasan airport tax atau passanger services charge (PSC) atau PJP2U (yang sekarang include dengan tiket) itu diberikan kepada para penumpang yang berangkat dalam upaya mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata.

Setiap penumpang tidak dibebani biaya PSC, karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket, dan biaya PSC-nya akan ditagihkan oleh operator bandara kepada pemerintah.

Kebijakan tersebut diberlakukan kepada penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 pukul 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 pukul 23.59 WIB.

Untuk YIA, stimulus bagi penumpang domestik sebesar Rp 125 ribu dan internasional Rp 225 ribu. Kemudian Bandara Adisutjipto, penumpang domestik Rp 50 ribu dan internasional Rp 150 ribu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *