PKS soal Rencana Revisi UU ITE: Sangat Setuju!

dok. PKS
dok. PKS

Yogyakarta, seputarjogja.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melontarkan wacana akan merevisi UU ITE. Politikus PKS yang juga anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, setuju dengan rencana revisi UU ITE tersebut.

“Rencana ini sejalan dengan pandangan kami yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas, meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen. Karenanya, kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE,” kata Sukamta dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 16 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dari sisi masyarakat hal ini tentu bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan. Meskipun dari sisi pemerintah sudah agak terlambat, karena apabila revisi nanti selesai dibahas antara pemerintah dengan DPR yang biasanya memakan waktu 1 hingga 2 tahun pembahasan, kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di pengujung masa jabatan Presiden Jokowi.

“Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka,” ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa sebetulnya UU ITE sangat baik pada awal pembahasannya dulu, yakni untuk memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (elektronik). Waktu undang-undang ini disahkan menjadi UU RI No. 11 tahun 2008 itu juga sebetulnya sudah dinilai terlambat, karena awal tahun 2000-an dunia internet sudah booming, tanpa ada aturan hukum yang secara pasti mengatur.

Berjalan seiringnya waktu, ternyata UU ITE ini dalam implementasinya malah lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transkasi ekonomi-bisnisnya. Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dianggap pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat, hingga banyak korban berjatuhan. Banyak orang dilaporkan, ditangkap dan ditahan karena menyampaikan pendapatnya di internet.

Oleh karena itu, lanjut Doktor lulusan Manchester ini, UU ITE direvisi menjadi UU RI No. 19 tahun 2016. Saat itu beberapa hal direvisi seperti soal pemblokiran situs internet, right to be forgotten, penyadapan, penyidikan, dan termasuk pasal pencemaran nama baik yang dikurangi maksimal ancaman pidana penjaranya dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

“Kami Fraksi PKS saat itu meminta agar pasal pencemaran nama baik ditinjau ulang, bahkan kalau perlu dihapus saja, mengingat sudah diatur dalam KUHP, agar tidak ada duplikasi pengaturan. Hanya fraksi PKS dan PAN yang dianggap progresif pandangannya terhadap pasal tersebut,” kata dia.

Namun, Sukamta yang juga bertindak sebagai anggota Panja Revisi UU ITE saat itu, menjelaskan bahwa dalam dinamika pembahasan, mayoritas fraksi (terkhusus fraksi-fraksi pendukung koalisi pemerintah) menginginkan pasal tersebut tetap dipertahankan dengan pengurangan maksimal ancaman pidana penjara agar tidak ada lagi kriminalisasi dengan penahanan sebelum putusan hukum tetap dari pengadilan. Dan akhirnya disahkan revisi UU ITE seperti yang sekarang.

“Pada implementasinya, ternyata masih banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik di lapangan yang tidak sesuai dengan spirit revisi tersebut. Malah terakhir kriminalisasi melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoax dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet,” ujarnya.

“Ya semoga ke depannya revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan. Insyaallah kami Fraksi PKS akan mengawalnya demi masa depan dunia digital dan kedewasaan demokrasi kita,” imbuh wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *