seputarjogja.id, Yogyakarta – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan 1,3 juta butir obat keras berbagai merek. Delapan orang tersangka jaringan lintas provinsi ditangkap dari kasus penyalahgunaan obat keras tersebut.
“Pengungkapan narkoba dalam bentuk bukan tanaman jenis obat keras jaringan DIY, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jakarta Timur. Delapan tersangka diamankan,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto dalam keterangannya, Selasa 9 November 2021.
Para tersangka yakni inisial ZLD warga Sleman, PP warga Sleman, HDR Sumatra Utara, IRD warga Sumatra Utara, AEP warga Jakarta Timur, AJW warga Kota Bekasi, SMT warga Kota Bekasi dan RLD warga Jakarta Timur.
“Barang bukti 1.388.150 butir obat keras berbagai merek,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka pada Kamis 7 Oktober 2021. Kemudian dilakukan pengembangan dan total ada delapan tersangka.
“Modus operandi transaksi melalui media sosial dan jasa pengiriman, diketahui oleh petugas saat melaksanakan patroli cyber,” imbuh Yuliyanto.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan obat keras tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.