PPKM DIY Turun ke Level 2, Berikut Aturannya

Jalan Malioboro (dok. Pemda DIY)
Jalan Malioboro (dok. Pemda DIY)

seputarjogja.id, Yogyakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun dari Level 3 ke Level 2. Status ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X Nomor 31/INSTR/2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di DIY, status DIY PPKM Level 2 ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali.

Bacaan Lainnya

Terdapat sejumlah kelonggaran aktivitas masyarakat di DIY dalam PPKM Level 2 ini. Di antaranya pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Khusus untuk sekolah luar biasa kapasitas maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sementara kegiatan sektor non esensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk supermarket, pasar tradisional, swalayan, toko kelontong, PKL, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sedangkan apotek atau toko obat dapat dibuka 24 jam.

Bagi warung makan, restoran, kafe, buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara itu mal dan pusat perbelanjaan kapasitas 50 persen, buka hingga pukul 21.00 dan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi. Untuk bioskop kapasitas maksimal 70 persen, pakai PeduliLindungi, dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Tempat wisata dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, wajib pakai aplikasi PeduliLindungi dan aplikasi Visiting Jogja, dan anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Kemudian penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju objek wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00.

Selanjutnya kegiatan seni budaya, olahraga, kegiatan sosial, di lokasi kapasitas maksimal 50 persen dan wajib aplikasi PeduliLindungi. Pusat kebugaran atau gym buka 50 persen dan PeduliLindungi.

Lalu kegiatan resepsi atau takziah 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *