PTKM DIY Diperpanjang hingga 8 Februari, Berikut Aturannya

dok. Humas Pemda DIY
dok. Humas Pemda DIY

Yogyakarta, seputarjogja.id – Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Perpanjangan PTKM ini sesuai Instruksi Gubernur DIY No 4/INSTR/2021 tentang PTKM di DIY untuk pengendalian penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Dalam Instruksi Gubernur yang ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, diatur pembatasan atau membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen dengan memberlakukan protokol secara ketat. Selanjutnya, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/online).

Bacaan Lainnya

Pada sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aturan untuk resto dan mal, kegiatan restoran makan dan minum di tempat sebesar 25 persen. Sedangkan layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Sementara itu pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Kemudian, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Instruksi Gubernur DIY tentang perpanjangan PTKM ini berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *