PTKM Sleman Diperpanjang, Atur Acara Hajatan hingga Wisata

dok. Pemkab Sleman
dok. Pemkab Sleman

Sleman, seputarjogja.id – Pemkab Sleman memperpanjang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selain sejumlah kebijakan yang sama dengan Instruksi Gubernur, Pemkab Sleman juga mengatur soal acara hajatan hingga wisata.

Dalam Instruksi Bupati Sleman No 03/INSTR/2021 yang ditandatangani Bupati Sleman Sri Purnomo pada 25 Januari 2021, perpanjangan PTKM dimulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

Pada Instruksi Bupati Sleman tersebut, acara hajatan atau kegiatan sosial kemasyarakatan yang telah direncanakan dan direkomendasikan agar dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, tidak melaksanakan makan dan minum di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Selanjutnya, untuk usaha pariwisata, pusat perbelanjaan, mal, toko swalayan, dan kegiatan usaha lainnya, jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan. Sedangkan kegiatan olahraga wajib dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan menghindari kerumunan.

Pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen dengan memberlakukan protokol secara ketat. Selanjutnya, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/online).

Pada sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aturan untuk restoran/rumah makan, makan dan minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Kemudian, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *