Sleman, seputarjogja.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman masih menemukan adanya tempat usaha yang melanggar aturan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM). Petugas pun memberikan surat peringatan hingga menyegel tempat usaha yang melanggar PTKM saat razia di kawasan Depok, Condongcatur, Kamis (4/2).
Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarto, mengatakan razia ini sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan instruksi Bupati Sleman nomor 03/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sleman.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar membiasakan diri untuk selalu menerapkan kebiasaan baru demi mencegah penyebaran covid-19, khususnya di Kabupaten Sleman,” kata Susmiarto, dalam siaran pers Humas Pemkab Sleman, Jumat 5 Februari 2021.
Hasil razia PTKM, masih ditemukan beberapa pelaku usaha maupun pembeli yang belum menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Beberapa pelanggar di antaranya warmindo, warung nasi kuning, warung makan, warung bakmi, warung geprek dan warung kopi. Masih ditemukan pelanggan yang makan di tempat melebihi jam 20.00 WIB, belum menerapkan jaga jarak dan jam,” ujarnya
Sanksi yang diberikan berupa membaca Pancasila (Sanksi Bela Negara) dan peringatan tertulis untuk tidak menerima makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB dan mematuhi instruksi Bupati No.03/INSTR/2021. Serta ada satu tempat usaha yang ditutup selama tiga hari.
“Inspeksi berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Saya berharap masyarakat sadar tentang penerapan protokol kesehatan di tempat umum agar tidak ada lagi sanksi seperti ini. Saya berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini,” imbuhnya.