seputarjogja.id, Gunungkidul – Tim pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Pilkada Gunungkidul 2024 Sunaryanta-Mahmud Ardi Widanto menyambut positif dukungan arus bawah Partai Gerindra. Hal ini disebut membuktikan bahwa calon Bupati petahana ini menjadi sosok yang bisa menjawab kebutuhan masyarakat Gunungkidul.
“Pilkada adalah ajang kontestasi demokrasi. Jadi kami senang dan gembira ketika arus bawah Partai Gerindra meemberikan dukungan pada kami. Meskipun imbasnya ada laporan dari Gerindra ke Bawaslu,” terang Koordinator Tim Hukum Sunaryanta-Ardi, Tomy Harahap kepada wartawan, Selasa (5/10/2024), dalam keterangan pers.
Diakuinya, laporan Ketua DPC Gerindra Gunungkidul Purwanto atas kadernya yang melakukan deklarasi dukungan terhadap Sunaryanta-Ardi beberapa waktu lalu menghangatkan Pilkada. Ditambah dengan desakan untuk melakukan diskualifikasi terhadap paslon petahana.
“Kabarnya memang demikian, termasuk melaporkan paslon kami agar didiskualifikasi Bawaslu,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pihaknya justru berterima kasih atas laporan tersebut. Hal ini justru menunjukkan bahwa pasangan Sunaryanta-Ardi memang diperhitungkan dan menjadi kompetitor yang membahayakan.
“Ya wajar dan boleh membuat laporan. Nah ini menguntungkan. Kami mendapatkan dukungan arus bawah Partai Gerindra. Ya silakan saja kalau kebakaran jenggot,” tandas Tomy.
Baca Juga: Daftar Jagoan Gerindra dalam Pilkada 2024 di DIY
Tomy mengaku menghormati sikap Ketua DPC Gerindra yang melaporkan deklarasi dukungan dari arus bawah partai besutan Prabowo Subianto tersebut. Namun demikian, terkait persoalan internal, menurutnya semestinya diselesaikan secara internal.
“Meskipun melaporkan adalah hak warga negara. Jadi ya silakan saja, tapi ini kan persoalan internal ” beber dia.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Sunaryanta-Ardi, Danang Ardiyanta menambahkan, aksi dukung-mendukung adalah hal yang biasa dalam politik elektoral. Jadi, semua elemen boleh mendukung paslon Sunaryanta-Ardi.
“Karena petahana yang sudah terbukti bukan baru berjanji. Jadi dukungan siapa pun, termasuk arus bawah Gerindra kami terima dengan senang hati,” ujar Danang.
Danang menegaskan, kehadiran Sunaryanta di acara dukungan tersebut karena diundang.
“Beliau itu menghormati siapa saja, kalau diundang pasti datang, tidak hanya urusan deklarasi,” tandas Ketua DPC PSI Gunungkidul ini.
Ketika disinggung tuntutan Gerindra ke Bawaslu untuk melakukan tindakan diskualifikasi terhadap pasangan Sunaryanta-Ardi, Danang menyerahkan ke Bawaslu untuk tindak lanjutnya.
Hanya saja, kata dia, merunut Undang-Undang (UU) Pilkada dan aturan turunannya, ada empat hal yang bisa mendiskualifikasi paslon. Pertama, ketika calon petahana dalam enam bulan menjelang masa akhir jabatannya melakukan rotasi mutasi jabatan. Ini tertuang dalam Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Halim-Aris Bentuk Tim Advokasi Hukum
Kedua, paslon bupati atau wakil bupati didiskualifikasi apabila partai pengusungnya terbukti menerima mahar dari paslon yang akan maju pada kontestasi Pilkada. Ini tertuang dalam Pasal 47 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Ketiga, paslon bupati wakil bupati bisa didiskualifikasi apabila terbukti melakukan money politic secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Keempat, bebernya, paslon bupati atau wakil bupati menerima sumbangan dana dari pemerintah luar negeri, LSM luar negeri, dana pemerintah BUMN atau BUMD.
“Laporan itu salah alamat, hanya bentuk kegaduhan kecil dari ketua partai yang reaksional dan emosional menanggapi masa kampanye Pilkada. Atau mungkin sudah merasa kalah sebelum bertanding. Karena tim kami yang solid dan bergerak secara masif. Ini kemungkinan politik menurut prediksi kami,” pungkasnya.