Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Naik KRL

dok. PT KAI
dok. PT KAI

Yogyakarta, seputarjogja.id, Pengguna KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat naik KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, maupun KA Prambanan Ekspres. Aturan tersebut mulai diberlakukan hari ini, Rabu (8/9).

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan para pengguna KRL pagi hari ini dapat menyesuaikan dengan ketentuan terbaru ini dan menunjukkan sertifikat vaksinnya. Volume pengguna juga tercatat tidak jauh berbeda dibandingkan dengan hari dan waktu yang sama pada pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Hingga pukul 08.00 WIB, jumlah pengguna KRL Jabodetabek mencapai 86.954 orang atau turun satu persen dibanding hari kemarin pada waktu yang sama yaitu 86.984 orang.

“Sementara pengguna KRL Yogyakarta-Solo jumlahnya mencapai 880 orang atau naik empat persen dibanding hari kemarin pada waktu yang sama yaitu 843 pengguna,” kata Anne Purba, dalam siaran pers yang dibagikan Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Rabu 8 September 2021.

Para pengguna dapat menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital. Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin Covid-19 yang diterima sekurang-kurangnya adalah vaksin dosis pertama.

“KAI Commuter kembali mengingatkan kepada para pengguna bahwa aturan mengenai pembatasan jumlah pengguna yang dapat naik KRL masih berlaku. Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL,” jelasnya.

Baca Juga: Promo KA Bandara YIA, Tarif Rp 0 Berlaku Sampai 16 September

Guna menghindari potensi kepadatan, pengguna disarankan bepergian di luar jam-jam sibuk. Para pengguna juga dapat membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini.

Protokol kesehatan secara ketat juga masih berjalan di stasiun. Pengguna harus melalui pengukuran suhu tubuh saat memasuki stasiun. Para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL serta menjaga jarak aman antarpengguna.

Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku. Aturan tambahan ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.

Baca Juga: Stasiun Tugu Yogyakarta Jadi Kawasan Wajib Vaksin Covid-19

KAI Commuter juga mengimbau masyarakat tetap beraktivitas semaksimal mungkin dari rumah untuk menekan risiko penularan Covid-19.

“Mari tetap disiplin mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang ada untuk mencegah penularan Covid-19 kembali meningkat di tengah munculnya varian-varian baru,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *