seputarjogja.id, Jogja – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat kelengkapan bagi masyarakat yang mengemudikan kendaraan bermotor. Berikut ini syarat dan biaya pembuatan SIM.
Mengutip laman resmi Satlantas Polresta Jogja, ini syarat dan biaya pembuatan SIM baru maupun SIM perpanjangan.
Sistem Mekanisme dan Prosedur SIM Baru
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan struk pembayaran biaya SIM melalui Bank BRI/ATM ke petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan.
- Registrasi identitas pemohon SIM ke komputer.
- Pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan SIM.
- Bagi pemohon SIM baru, melaksanakan ujian simulator dan uji teori (melalui sistem Avis), apabila lulus dilanjutkan.
- Melaksanakan uji praktik, apabila lulus dilanjutkan.
- Produksi SIM/cetak SIM.
- Penyerahan SIM ke pemohon.
Sistem Mekanisme dan Prosedur SIM Perpanjangan/Hilang/Rusak
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan struk pembayaran biaya SIM melalui Bank BRI/ATM ke petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan.
- Registrasi identitas pemohon SIM ke komputer.
- Pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan SIM.
- Produksi SIM/cetak SIM.
- Penyerahan SIM ke pemohon.
Persyaratan Penerbitan SIM Baru
Persyaratan Usia
- SIM A, C, D: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun.
Persyaratan Administrasi
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP (2 lembar)
- Surat keterangan sehat
- Surat lulus tes psikologi.
Persyaratan Perpanjangan/Hilang/Rusak
- KTP asli yang sah
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM (2 lembar)
- Surat keterangan sehat
- Surat lulus tes psikologi.
Persyaratan Peningkatan SIM
- KTP asli yang sah
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM (2 lembar)
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP)
- Surat lulus tes psikologi.
Tarif/Biaya SIM
Tarif/Biaya SIM Baru
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM A, B1, B2: Rp 120.000
- SIM B1, B2: Rp 120.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
- SKUKP: Rp 50.000
Tarif/Biaya SIM Perpanjangan/Hilang/Rusak
- SIM A, B1, B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
*) Tarif PNBP SIM Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang Berlaku pada Polri.
Demikian informasi syarat dan biaya pembuatan SIM. Semoga bermanfaat!