Waspadai Hasil Tembakau Ilegal, Berikut Ini Ciri-Cirinya

dok. Humas Pemkab Sleman
dok. Humas Pemkab Sleman

seputarjogja.id, Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah kembali menggelar Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, Selasa (16/11). Operasi yang dilakukan bekerja sama dengan tim gabungan dari Bea Cukai, Kodim, Polres, Satuan Polisi Pamong Praja, Datasemen Polisi Militer, dan Dinas Perindurstrian dan Perdagangan Sleman ini menyasar toko ritel hasil tembakau yang berada di Kapanewon Seyegan dan Minggir.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan dan pencegahan terhadap penyebaran tembakau ilegal, di tengah maraknya bermunculan toko ritel tembakau di DIY. Operasi dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

Bacaan Lainnya

Fungsional Penyidik Bea Cukai DIY, Depdika, mengatakan bahwa operasi ini penting dilakukan karena peredaran tembakau ilegal di masyarakat memiliki pengaruh yang signifikan, terutama untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai dan untuk menekan pertambahan jumlah perokok pemula.

“Ketika sebuah produk tembakau menggunakan pita cukai ilegal, maka harganya akan lebih murah,” ujar Depdika dalam siaran pers Humas Pemkab Sleman, Selasa 16 November 2021.

Menurut Depdika, masyarakat dapat melihat sendiri untuk memastikan apakah sebuah produk tembakau itu ilegal atau tidak.

“Hasil Tembakau ilegal dapat dilihat dari ada atau tidaknya pita cukai,” ungkapnya.

Pada pita cukai tersebut, ada beberapa indikator yang bisa dilihat apakah sebuah produk tembakau itu legal atau tidak.

“Terkait pita cukai, setidaknya ada 5 pelanggaran (indikator),” imbuh Depdika

Pertama adalah pelanggaran produk tembakau polos, atau tidak dilekati pita cukai. Menurut Depdika, pelanggaran ini yang paling sering ditemui di masyarakat.

Kedua, masyarakat bisa melihat apakah pita cukai yang digunakan merupakan pita cukai bekas. Hal ini dapat terlihat dari kondisi pita yang tidak normal, seperti ada bekas sobekan, kotor, ada bekas lipatan, dan warna pita yang pudar. Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan hasil tembakau mewakili1 (satu) kali bukti pelunasan sehingga pita cukai tidak dapat digunakan berulang-ulang.

Ketiga, pita cukai ilegal dapat dilihat dari orisinalitasnya (keasliannya). Depdika mengatakan pita cukai palsu diproduksi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“(Seperti) tidak ada hologramnya, tidak ada lambang negara, tidak memuat informasi mengenai tarif cukai, tidak sesuai dengan spesifikasi,” ungkap Depdika.

Kemudian untuk pelanggaran keempat, dapat dilihat dari peruntukan pitanya apakah sesuai atau tidak. Tembakau yang beredar di masyarakat memiliki jenis yang berbeda.

“Misalnya SKM (Sigaret Kretek Mesin) harus menggunakan pita cukai SKM, bukan SKT (Sigaret Kretek Tangan),” jelasnya.

Terakhir, pelanggaran pita cukai dapat dilihat dari personalisasi pita, karena tiap pita cukai memiliki kode khusus milik suatu perusahaan yang tidak bisa digunakan oleh perusahaan lainnya.

Depdika berharap dengan indikator tersebut masyarakat yang merupakan target pasar terkecil peredaran tembakau ilegal dapat lebih memahami apakah sebuah produk tembakau itu legal atau tidak.

“Harapannya, ketika market pasar paling bawah tidak mau lagi membeli, otomatis pasar (rokok ilegal) tidak ada, dan produksinya juga tidak ada,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *