Yogyakarta, seputarjogja.id – Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Yogya selama libur panjang imlek, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mewajibkan bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Kota Yogyakarta membawa surat keterangan kesehatan yang masih berlaku.
“Surat keterangan sehat ini adalah surat hasil swab test antigen, atau PCR,” jelas Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Balai Kota Yogyakarta, dalam siaran pers Humas Pemkot Yogya, Kamis 11 Februari 2021.
Pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan acak terkait surat keterangan sehat tersebut di beberapa destinasi wisata di Kota Yogyakarta.
“Ini bagian penting untuk memastikan orang-orang yang datang ke Kota Yogyakarta itu sehat,” terangnya.
Ia menegaskan, surat keterangan sehat tersebut merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi bagi para wisatawan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan acak di tempat-tempat destinasi wisata, disana kita akan melihat apakah wisatawan juga dilengkapi dengan surat keterangan sehat atau tidak, ini akan kita mulai mulai hari Jumat, Sabtu dan Minggu,” tegasnya.
Pemkot Yogyakarta juga telah melakukan koordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY untuk mewajibkan tamu hotel membawa surat keterangan sehat yang masih berlaku.
Ia menyebutkan, jika para wisatawan yang ingin berlibur tentu mengharapkan keamanan, serta kenyamanan.
“Begitu juga dengan warga masyarakat Kota Yogyakarta, yang tak ingin sebaran Covid-19 melonjak selepas libur,” ungkapnya.
Namun ia tetap mengimbau agar masyarakat dan wisatawan dapat menahan diri untuk tidak bepergian ke luar kota selama masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) berbasis Mikro ini.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Yogya juga kita minta untuk tidak keluar rumah selama libur panjang Imlek, ini juga untuk membantu menysukseskan program PTKM berbasis Mikro ini, kalaupun mau keluar rumah harus selektif, kalau tidak perlu banget jangan,” imbuhnya.