Apa yang Istimewa di Jogja?

dok. Pemkot Yogya
dok. Pemkot Yogya
google.com, pub-8209664515471129, DIRECT, f08c47fec0942fa0

seputarjogja.id, Jogja – Jogja atau Yogyakarta dikenal sebagai daerah istimewa. Apa yang istimewa di Jogja? Berikut sejarah keistimewaan Jogja.

Sejarah Keistimewaan Jogja

Dikutip dan dirangkum dari laman resmi Pemda DIY, diakses Senin (2/1/2023), sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dimulai dari berdirinya Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berdasarkan Perjanjian Giyanti 1755. Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dipimpin Sri Sultan Hamengku Buwono (dan Kadipaten Pakualaman dipimpin Sri Paku Alam, berdiri tahun 1813) adalah pemerintahan kerajaan yang diakui kedaulatannya.

Bacaan Lainnya
google.com, pub-8209664515471129, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pada masa kolonial Belanda, pemerintahan di Kesultanan Ngayogyakarta diatur kontrak politik yang dilakukan pada tahun 1877, 1921, dan 1940, antara Sultan dengan pemerintah kolonial Belanda. Hal ini menunjukkan bahwa Keraton tidak tunduk begitu saja kepada Belanda.

Pemerintah Hindia Belanda mengakui Kesultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai kerajaan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahannya sendiri yang dikenal dengan istilah zilfbesturende landschappen. Kontrak politik terakhir Kesultanan Ngayogyakarta tercantum dalam Staatsblaad 1941 Nomor 47, sedangkan kontrak politik Kadipaten Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 Nomor 577.

Pada masa pendudukan Jepang, Yogyakarta diakui sebagai Daerah Istimewa atau Kooti dengan Koo sebagai kepalanya yakni Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Di bawah Kooti, secara struktural ada wilayah-wilayah pemerintahan tertentu dengan para pejabatnya.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan kepada Presiden RI bahwa Daerah Kesultanan Ngayogyakarta dan Daerah Kadipaten Pakualaman menjadi wilayah Negara RI, bergabung menjadi satu kesatuan yang dinyatakan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Hal tersebut dinyatakan dalam:

  • Piagam Kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden RI.
  • Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945 (dibuat secara terpisah).
  • Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 (dibuat dalam satu naskah).

Keunikan pengalaman Yogyakarta merupakan salah satu fakta yang menjadikannya sebagai daerah istimewa. Dalam proses perkembangan pemerintahannya, Yogyakarta berproses dari tipe pemerintahan feodal dan tradisional menjadi suatu pemerintahan dengan struktur modern.

Dalam perkembangan dan dinamika negara bangsa terdapat keterkaitan yang erat antara Republik Indonesia dan DIY. Entitas DIY mempunyai aspek politis-yuridis berkaitan dengan sejarah berdirinya yang merupakan wujud pengintegrasian diri dari sebuah kerajaan ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan respons atas eksistensi DIY dan juga merupakan pengakuan kewenangan untuk menangani berbagai urusan dalam menjalankan pemerintahan serta urusan yang bersifat khusus.

Undang-Undang ini telah diubah dan ditambah, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819) yang sampai saat ini masih berlaku. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa DIY merupakan daerah setingkat provinsi dan meliputi bekas Daerah Kesultanan Ngayogyakarta dan Daerah Kadipaten Pakualaman. Pada setiap Undang-Undang yang mengatur Pemerintahan Daerah, dinyatakan keistimewaan DIY tetap diakui.

Dalam rangka perubahan dan penyesuaian serta penegasan Keistimewaan DIY Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 13/2012 Tentang Keistimewaan DIY yang disahkan 31 Agustus 2012 dan diundangkan pada tanggal 3 September 2012.

Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat, menjamin kebhinekatunggalikaan, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kesultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. Pengaturan tersebut berlandaskan atas pengakuan atas hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi, kebhinekatunggalikaan efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal. Oleh karenanya dengan memperhatikan aspek historis, sosiologis, dan yuridis substansi Keistimewaan DIY diletakkan pada tingkatan pemerintah provinsi.

Kewenangan dalam urusan Kestimewaan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 7 ayat 2 meliputi: tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; kebudayaan; pertanahan; dan tata ruang.

Dengan demikian, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan urusan Keistimewaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Sesuai dengan UU No 32 tahun 2004, maka posisi DIY sebagai daerah yang setara dengan provinsi mengandung arti bahwa Gubernur merupakan Kepala Daerah Otonom dan sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.

Apa Perbedaannya Jogja dan Yogyakarta?

Dikutip dari laman Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY, diakses Senin (2/1/2023), Yogyakarta berarti Yogya yang kerta, Yogya yang makmur, sedangkan Ngayogyakarta Hadiningrat berarti Yogya yang makmur dan yang paling utama. Sumber lain mengatakan, nama Yogyakarta diambil dari nama (ibu) kota Sanskrit Ayodhya dalam epos Ramayana. Dalam penggunaannya sehari-hari, Yogyakarta lazim diucapkan Jogja(karta) atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa).

Di Jogja Ada Daerah Apa Aja?

Dikutip dari laman Pemda DIY, diakses Senin (2/1/2023), Jogja atau DIY terdiri dari lima kabupaten dan kota.

1. Kota Yogyakarta, dengan luas 32,50 km (1,02%)

2. Kabupaten Bantul, dengan luas 506,85 km (15,91%)

3. Kabupaten Kulon Progo, dengan luas 586,27 km (18,40%)

4. Kabupaten Gunungkidul, dengan luas 1.485,36 km (46,63%)

5. Kabupaten Sleman, dengan luas 574,82 km (18,04%)

Apa Nama Ibu Kota Jogja

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah daerah yang setara dengan provinsi. Ibu kota DIY adalah Kota Yogyakarta.

Kota Yogyakarta Mendapat Julukan Apa?

Sebagai ibu kota Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta kaya predikat, baik berasal dari sejarah maupun potensi yang ada.

Dikutip dari laman Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY, diakses Senin (2/1/2023), Jogja atau Yogyakarta memiliki beragam julukan atau predikat. Di antaranya Kota Perjuangan, Kota Kebudayaan, Kota Pelajar, dan Kota Pariwisata.

Kota Perjuangan

Sebutan Kota Perjuangan untuk kota ini berkenaan dengan peran Yogyakarta dalam konstelasi perjuangan bangsa Indonesia pada zaman kolonial Belanda, zaman penjajahan Jepang, maupun zaman perjuangan mempertahankan kemerdekaan RI. Yogyakarta pernah menjadi pusat kerajaan, baik Kerajaan Mataram (Islam), Kesultanan Yogyakarta, dan Kadipaten Pakualaman.

Kota Kebudayaan

Sebutan Kota Kebudayaan untuk kota ini berkaitan erat dengan peninggalan-peninggalan budaya bernilai tinggi semasa kerajaan-kerajaan tersebut yang sampai kini masih tetap lestari. Sebutan ini juga berkaitan dengan banyaknya pusat-pusat seni dan budaya. Sebutan kata Mataram yang banyak digunakan sekarang ini, tidak lain adalah sebuah kebanggaan atas kejayaan Kerajaan Mataram.

Kota Pelajar

Predikat sebagai Kota Pelajar berkaitan dengan sejarah dan peran kota ini dalam dunia pendidikan di Indonesia. Di samping adanya berbagai pendidikan di setiap jenjang pendidikan tersedia di Yogyakarta, terdapat banyak mahasiswa dan pelajar dari seluruh daerah di Indonesia.

Kota Pariwisata

Sebutan Kota Pariwisata menggambarkan potensi Yogyakarta dalam kacamata kepariwisataan. Yogyakarta adalah daerah tujuan wisata terbesar kedua di Indonesia setelah Bali. Berbagai jenis objek wisata dikembangkan di wilayah ini di antaranya wisata alam, wisata sejarah, wisata budaya, dan wisata pendidikan.

google.com, pub-8209664515471129, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pos terkait

google.com, pub-8209664515471129, DIRECT, f08c47fec0942fa0