Gunung Merapi dalam 12 Jam: 1 Awan Panas, 34 Lava Pijar

Gunung Merapi luncurkan awan panas, Kamis (4/3/2021) pukul 03.57 WIB. (dok. BPPTKG)
Gunung Merapi luncurkan awan panas, Kamis (4/3/2021) pukul 03.57 WIB. (dok. BPPTKG)
google.com, pub-8209664515471129, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Yogyakarta, seputarjogja.id – Gunung Merapi kembali meluncurkan awan panas dan lava pijar. Dalam 12 jam dilaporkan terjadi 1 awan panas dan 34 guguran lava pijar.

“Terjadi awan panas guguran di Gunung Merapi tanggal 4 Maret 2021 pukul 03.57 WIB,” tulis Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) dalam keterangannya, Kamis 4 Maret 2021.

Bacaan Lainnya
google.com, pub-8209664515471129, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Awan panas guguran tercatat di seismogram dengan amplitudo 38 mm dan durasi 123 detik. Dengan estimasi jarak luncur 1.200 m ke arah barat daya.

Sedangkan untuk guguran lava pijar Merapi teramati terjadi 34 kali selama periode pengamatan 12 jam. Yakni 9 kali terjadi pada periode pengamatan Rabu (3/3) pukul 18.00-24.00 WIB, dengan jarak luncur maksimal 1.000 meter ke arah barat daya.

Kemudian periode pengamatan Kamis (4/3) pukul 00.00-06.00 WIB, teramati 25 kali guguran lava pijar dengan jarak luncur maksimal 1.000 meter ke arah barat daya.

BPPTKG menetapkan status Gunung Merapi masih berada di Level III atau Siaga. Status ini ditetapkan sejak 5 November 2020 lalu.

Terkait aktivitas vulkanik Gunung Merapi tersebut, BPPTKG menyebut potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi sungai Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih sejauh maksimal 5 km dari puncak Merapi.

“Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi erupsi eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak,” jelas BPPTKG.

Masyarakat direkomendasikan agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya dan mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi.

Selanjutnya, penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam kawasan rawan bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan. Serta pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak Gunung Merapi.

“Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali,” imbuh BPPTKG.

google.com, pub-8209664515471129, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pos terkait

google.com, pub-8209664515471129, DIRECT, f08c47fec0942fa0