Stasiun Tugu Yogyakarta Jadi Kawasan Wajib Vaksin Covid-19

Pencanangan Stasiun Tugu Yogyakarta jadi kawasan wajib vaksin Covid-19 (dok. PT KAI Daop 6)
Pencanangan Stasiun Tugu Yogyakarta jadi kawasan wajib vaksin Covid-19 (dok. PT KAI Daop 6)

Yogyakarta, seputarjogja.id – Stasiun Tugu Yogyakarta kini menjadi kawasan wajib vaksin Covid-19 dan wajib masker. Pencanangan dihadiri oleh Wali Kota Yogyakarta, Kapolresta Yogyakarta dan pejabat PT KAI.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, pencanangan Stasiun Tugu sebagai kawasan wajib vaksin ini bertujuan untuk menumbuhkan herd imunity bagi masyarakat. Kegiatan tersebut diawali di Stasiun Yogyakarta dan kawasan Malioboro karena kedua tempat tersebut adalah tempat di mana masyarakat sering berkumpul.

Bacaan Lainnya

“Karena kita ingin di tempat tempat masyarakat berkumpul harus wajib masker dan vaksin. Pencanangan ini akan kita lanjutkan ke tempat yang lainnya, seperti di perbatasan kota, tempat keramaian, serta tempat kegiatan masyarakat,” kata Haryadi di Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu 11 Agustus 2021, seperti dalam siaran pers Humas Pemkot Yogyakarta dikutip Kamis 12 Agustus 2021.

Haryadi menegaskan bahwa Pemkot Yogyakarta terus menggalakkan vaksinasi di Kota Yogyakarta agar pada tanggal 17 Agustus 2021 nanti seluruh warga Kota Yogyakarta sudah tervaksin.

“Sehingga pada tanggal 17 Agustus 2021 nanti, kita tidak hanya akan memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan RI tetapi juga merayakan Kota Jogja Merdeka Vaksin,” harapnya.

Data dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, per tanggal 4 Agustus 2021 sebanyak 135.396 warga Kota Yogyakarta telah melaksanakan vaksin dosis pertama.

“Dari 352.599 wajib vaksin yaitu warga yang berusia 12 tahun ke atas, atau telah tercapai persentase sebanyak 38,1% dari warga yang wajib vaksin,” katanya.

Sementara itu Eksekutif Vice Presiden PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Asdo Artriviyanto, mengatakan bahwa PT KAI Daop 6 Yogyakarta mendukung penuh program Jogja Merdeka Vaksin yang diluncurkan oleh Pemkot Yogyakarta beberapa waktu lalu.

“Vaksinasi di Stasiun Yogyakarta sudah dimulai 3 Juli 2021 dan hingga 10 Agustus sudah sebanyak 3.820 orang yang divaksin. Vaksin ini diperuntukkan bagi masyarakat calon penumpang, pekerja KAI dan keluarga pekerja KAI,” kata Asdo.

Selain itu, dukungan tersebut juga dibuktikan dengan diberlakukannya kartu vaksin sebagai syarat bagi penumpang kereta api jarak jauh.

“Persyaratan untuk penumpang kereta api jarak jauh, adalah menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam atau PCR berlaku 2×24 jam, dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit flu, diare, batuk, suhu di bawah 37,3°C, memakai masker,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

“Untuk penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin, sementara untuk penumpang usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” jelasnya.

Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *