Malioboro Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Berikut Aturannya

dok. Humas Pemkot Yogya
dok. Humas Pemkot Yogya

Yogyakarta, seputarjogja.id – Malioboro bakal menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemkot Yogya mulai melakukan sosialisasi bulan November ini.

Wakil Wali Kota Yogya, Heroe Poerwadi mengatakan, kawasan tanpa rokok bukan berarti tidak boleh merokok di Malioboro. Karena Pemkot Yogya masih menyediakan Tempat Kawasan Merokok (TKM) yang ada di area Malioboro.

Bacaan Lainnya

“Masih boleh tetapi tidak boleh lagi sembarangan. Di Malioboro hanya boleh merokok di tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan. Pada saat ini ada empat yang telah ditetapkan,” kata Heroe, dalam siaran pers Humas Pemkot Yogya, seperti dikutip pada Sabtu, 14 November 2020.

Menurut Heroe, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui bahwa kawasan Malioboro telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Aman dan nyaman itu tidak hanya dalam mereka bisa menikmati Malioboro, tetapi juga terjaga kesehatannya baik dari prokes Covid-19-nya agar terhindar dari sebaran Covid-19. Tetapi juga menciptakan Malioboro sesuai yang diatur dalam Perda yakni kawasan destinasi wisata harus memiliki KTR,” jelasnya.

Ia berharap bulan November hingga pertengahan Desember sosialisasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan akhir Desember melihat kawasan Malioboro menjadi kawasan tanpa rokok.

“Sehingga waktu liburan akhir tahun betul-betul kawasan tanpa rokok. Kita lihat dulu perkembangan agar masyarakat kita yakinkan bahwa ini upaya terbaik untuk menjadikan Malioboro tetap menjadi kawasan yang aman dan nyaman bagi siapa saja,” harapnya.

Dalam siaran pers, Pemkot Yogyakarta terus mencanangkan protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan)+1TM (tidak merokok).

“Agar upaya promotif dan preventif pencegahan Covid-19 dapat berjalan optimal harus didukung oleh semua pihak,” kata Heroe.

Ia mengungkapkan jika protokol kesehatan 4M+1TM tersebut dimaksudkan sebagai upaya pencegahan terhadap kasus Covid-19.

Menurutnya Covid-19 dipengaruhi oleh berbagai faktor risiko salah satunya adalah adanya penyakit penyerta seperti diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung, dan lain-lain.

“Faktor risiko lainnya adalah kebiasaan merokok. Asap rokok tidak hanya menyebabkan timbulnya penyakit penyerta tetapi juga berpotensi langsung pada penularan Covid-19,” katanya.

Heroe membeberkan bahwa merokok meningkatkan reseptor sel virus yang juga menjadi reseptor virus Covid-19, merokok dapat menularkan virus dari tangan ke mulut dan sebaliknya.

“Sebaran yang cukup berbahaya adalah puntung rokok. Puntung rokok itu kan selalu masuk di mulut perokok. Kalau mulut perokoknya mengandung Covid-19 otomatiskan tersebar di mana-mana. Maka dari itu kita mencoba menjadikan kawasan Malioboro menjadi tempat yang betul-betul tidak ada sebaran Covid-19 dan juga menjaga kesehatan masyarakat. Pengasong rokok masih boleh, yang diatur hanya tempat merokoknya,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *