PPKM DIY Turun Level 3, Begini Penjelasan Pemda

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji (dok. Humas Pemda DIY)
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji (dok. Humas Pemda DIY)

Yogyakarta, seputarjogja.id – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Berikut ini penjelasan Pemda DIY.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa meski PPKM DIY telah turun dari Level 4 ke Level 3, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X tetap meminta warganya untuk tetap berhati-hati.

Bacaan Lainnya

“Demikian halnya dengan sistem kerja, saat ini kan 50 persen maksimal, kalau bisa, Bapak Gubernur berpesan agar pengaturannya dibuat seefisien mungkin. Jadi misalnya yang tadinya 2 shift, diganti jadi 4 shift, lalu jam kerjanya pun juga dibatasi,” ujar Aji seperti dalam siaran pers Pemda DIY,  Selasa (7/9), dikutip pada Jumat 10 September 2021.

Untuk persiapan pembelajaran tatap muka (PTM), Aji menegaskan bahwa sekolah yang akan menggelar pembelajaran luring harus sudah mendapatkan penilaian dari Dinas Pendidikan DIY, serta guru dan siswanya juga sudah tervaksin Covid-19. Selain itu, akan dilakukan pengisian formulir kesediaan yang dilakukan orang tua siswa.

Ia menuturkan bahwa status PPKM Level 3 juga membuat restoran, kafe, ataupun tempat makan outdoor dapat melayani makan di lokasi (dine-in), namun tetap dengan beberapa ketentuan. Sementara untuk restoran, kafe, maupaun tempat makan yang berada dalam gedung atau toko tertutup dengan lokasi tersendiri, hanya menerima delivery/take away, tidak diperkenankan untuk dine-in.

”Namun beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya, pemerintah pusat akan lalukan uji coba dine-in di restoran/kafe yang berada di gedung atau toko tertutup, tapi ini DIY belum termasuk,” ungkapnya.

Sementara, terkait dengan pariwisata, beberapa destinasi pariwisata diperkenankan melakukan uji coba asal telah mendapatkan rekomendasi dari Kemenparekraf.

“Itu pun juga harus sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Oleh karena itu, Bapak Gubernur (DIY) juga berpesan dan berharap restoran, hotel, destinasi wisata, untuk segera mengurus dan mendaftar QR Code pedulilindungi.id. Supaya kalau nanti pada saatnya sudah boleh buka, bisa langsung jalan. Sebab itu kan ada prosesnya ya,” ujarnya.

Terkait dengan pusat perbelanjaan seperti mal, Aji mengatakan saat ini saat baru ada 8 mal di DIY yang tergabung dalam Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang telah uji coba operasional dan telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk mal yang tidak tergabung dalam APPBI, menurut Aji, tinggal menyesuaian dengan peraturan yang ada.

“Semua sudah jelas di Inmendagri dan Ingub, harus ada QR Code, anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk, serta maksimal pengunjung 50%. Jadi tinggal menyesuaikan,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *