Bea Cukai Kembali Razia Rokok Ilegal di Sleman

dok. Humas Pemkab Sleman
dok. Humas Pemkab Sleman

seputarjogja.id, Sleman – Petugas gabungan dari Bea Cukai, Disperindag, Satpol PP dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman melakukan razia rokok ilegal, Selasa (12/10). Operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) iIegal menyasar pasar, toko kelontong dan toko tembakau di wilayah Kapanewon Tempel, Turi, dan Pakem

“Operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) iIegal dalam rangka pengendalian peredaran BKC hasil tembakau ilegal di Kabupaten Sleman dengan sasaran produk hasil tembakau seperti rokok (sigaret), cerutu, rokok daun, HTPL, hingga tembakau iris di distributor maupun pengecer,” kata Pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC TMP Yogyakarta Yusron Asrofi, dalam siaran pers Humas Pemkab Sleman dikutip Jumat 15 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

Pada Operasi Bersama BKC Hasil Tembakau Ilegal, petugas menegah/menyita 4 bungkus tembakau iris yang dibungkus dalam kemasan 50 gram. Seluruh barang tersebut tidak dilekati pita cukai yang didapati dari toko tembakau di wilayah Kapanewon Pakem.

“Indikator BKC hasil tembakau ilegal antara lain tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, salah peruntukan dan personalisasi (tidak sesuai kode pita cukai),” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *