seputarjogja.id, Yogyakarta – Hati-hati jika menerima tawaran promo kartu kredit, bisa jadi adalah modus penipuan. Seperti yang diungkap oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap tindak pidana dengan modus pelaku mengaku sebagai Customer Service (CS) kartu kredit, menawarkan promo dan memandu korban untuk melakukan aktivasi kartu kredit secara online.
“Sehingga pelaku mendapatkan data berupa nomor kartu, nomor CVC/CVV, limit kartu, tanggal kedaluwarsa dan kode OTP, untuk melakukan transaksi menggunakan data kartu kredit korban,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto dalam siaran pers, Rabu 10 November 2021.
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban pada 21 September 2021. Korban mengaku dihubungi pelaku yang mengaku sebagai CS kartu kredit salah satu bank yang menawarkan promo dengan syarat agar melakukan aktivasi terhadap kartu kreditnya.
“Pelaku meminta data kartu kredit dengan dalih sebagai persyaratan untuk mendapatkan promo,” ujar Yuliyanto.
Karena merasa yakin dan percaya, korban memberikan data tersebut kepada pelaku. Kemudian pelaku menggunakan data kartu kredit dari korban dan meminta kode OTP yang diterima korban untuk melakukan transaksi.
“Selanjutnya, korban mendapatkan notifikasi berupa tagihan yang tidak pernah dilakukan oleh korban. Karena curiga, korban melakukan pengecekan atas tagihan yang diterima ke bank dan ditemukan fakta bahwa yang menghubungi korban bukanlah CS di mana kartu kredit korban terdaftar. Korban kemudian melapor ke Ditreskrimsus Polda DIY,” jelas Yuliyanto.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada 29 September 2021 di sebuah rumah di Jakarta Selatan, yang diduga sebagai lokasi melakukan aktivitas telemarketing pemasaran kartu kredit.
Total ada sembilan tersangka, yakni inisial AP dan MA berperan sebagai pimpinan perusahaan yang berkantor di Jakarta Selatan, BD berperan sebagai pengawas CS dan meminta OTP dengan cara menghubungi melalui telepon kepada korban, IR berperan sebagai admin dengan tugas membuat laporan keuangan.
Selanjutnya yang berperan sebagai petugas CS menawarkan promo dan aktivasi kepada korban serta mencatat data kartu kredit adalah AS, IW, SW, YN dan WV.
“Turut diamankan barang bukti 15 HP, 13 pesawat telepon rumah, 12 buku catatan keuangan, 2 bendel rekening koran bank, 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dan uang tunai Rp 135 juta,” imbuh Yuliyanto.
Para tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), atau Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.